Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

BONDOWOSO– Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Dua lokasi yang digeledah yakni Rumah/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan dan Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: KPK: Dedi Congor Jadi Tersangka Suap Blueray 30 Miliar di Polri, Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut.

“ Iya dua titik lokasi,” ungkapnya dikutip Kamis (28/5/2026) dari RRI.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen hingga barang bukti elektronik.

Baca juga: Korupsi Rp83,2 Miliar, Pejabat Pelindo Surabaya Dituntut 2-3, tapi Tidak Dibebani Kembalikan Kerugian

“Iya ada dokumen juga,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bondowoso hingga kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru