JAKARTA- Masyarakat kini dapat menyimpan Surat Izin Mengemudi dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan pengendara mengakses SIM kapan saja langsung dari telepon genggam.
SIM Digital menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Polri. Selain praktis, layanan tersebut juga terhubung langsung dengan basis data kepolisian.
Baca juga: Polres Gresik Beri Vaksinasi Gratis kepada para Pemohon SIM, 100 Dosis setiap Hari
Untuk memiliki SIM Digital, pengguna terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengunduhan aplikasi dapat dilakukan melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan sinkronisasi data SIM yang dimiliki. Proses tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi.
Baca juga: Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Tiduran, Simak Baik-baik Caranya
Berikut cara membuat SIM Digital mengutip laman Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun.
- Pilih menu "SIM".
- Masukkan nomor SIM yang masih berlaku.
- Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.
Apabila data dinyatakan sesuai, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di aplikasi. Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, seperti SIM A dan SIM C.
Kehadiran SIM Digital diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi berkendara. Kebijakan ini sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis digital di Indonesia.
Editor : Redaksi