Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Tiduran, Simak Baik-baik Caranya

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 21 Mar 2021 09:00 WIB

Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Tiduran, Simak Baik-baik Caranya

i

ilustrasi

BACASAJA.ID - Tak henti-hentinya Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri melakukan terobosan. Terbaru, Korlantas membuat aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dengan layanan baru secara daring ini akan mempermudah pemohon. Sebab pemohon tak harus ke kantor Satpas setempat. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah atau di mana saja. Sambil rebahan/tiduran di rumah pun bisa.

Baca Juga: Polres Gresik Beri Vaksinasi Gratis kepada para Pemohon SIM, 100 Dosis setiap Hari

Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021.

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip Minggu (21/3/2021).

Yusuf menjelaskan nantinya proses perpanjangan SIM sambil rebahan ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," terang dia.

Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis. Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.  Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku. (sin/bsi)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU