Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Tiduran, Simak Baik-baik Caranya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustrasi
ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Tak henti-hentinya Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri melakukan terobosan. Terbaru, Korlantas membuat aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dengan layanan baru secara daring ini akan mempermudah pemohon. Sebab pemohon tak harus ke kantor Satpas setempat. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah atau di mana saja. Sambil rebahan/tiduran di rumah pun bisa.

Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021.

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip Minggu (21/3/2021).

Yusuf menjelaskan nantinya proses perpanjangan SIM sambil rebahan ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," terang dia.

Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis. Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.  Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku. (sin/bsi)

Tag :

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Selasa, 01 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:11 WIB

Awalnya Dana Dikembalikan Sesuai Janji, Korban Kemudian Menambah Modal hingga Puluhan Miliar Rupiah…

Retribusi Parkir Dinilai Bocor, Josiah Michael Tawarkan Skema Bayar Lewat Pajak Kendaraan

Retribusi Parkir Dinilai Bocor, Josiah Michael Tawarkan Skema Bayar Lewat Pajak Kendaraan

Selasa, 01 Sep 2026 06:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 06:28 WIB

SURABAYA — Persoalan pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah M…

Brigjend Eko Hadi Promosi Jadi Bintang 2 karena Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia

Brigjend Eko Hadi Promosi Jadi Bintang 2 karena Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia

Senin, 31 Agu 2026 22:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 22:16 WIB

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendapatkan tugas baru sebagai penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim…

URC Ditreskrimum Polda Sulbar Buru 3C dan Kriminalitas Jalanan

URC Ditreskrimum Polda Sulbar Buru 3C dan Kriminalitas Jalanan

Senin, 31 Agu 2026 15:54 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:54 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Polda Sulawesi Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse K…

Buka Pelatihan Investigative Interviewing dan Digital Forensic, Kapolda Sulbar Dorong Penyidik Lebih Cerdas

Buka Pelatihan Investigative Interviewing dan Digital Forensic, Kapolda Sulbar Dorong Penyidik Lebih Cerdas

Senin, 31 Agu 2026 15:19 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:19 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai terobosan baru untuk meningkatkan kualitas penyidikan yang profesional, objektif dan berintegritas, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi …

Persiapan Penuh Sambut Audit Itwasum Polri, Polda Sulbar Gelar Pra-Audit Cegah Temuan Berulang

Persiapan Penuh Sambut Audit Itwasum Polri, Polda Sulbar Gelar Pra-Audit Cegah Temuan Berulang

Senin, 31 Agu 2026 15:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang pelaksanaan Audit Kinerja oleh Itwasum Polri, Polda Sulbar mengambil langkah cermat dengan menggelar Pra-Audit menyeluruh di seluruh…