JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di sejumlah kantor imigrasi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terus menerima informasi terkait dugaan praktik serupa di berbagai wilayah. "Kami juga mendapatkan banyak informasi yang masuk dari masyarakat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip dari RRI, Jumat 26 Juni 2026.
Baca juga: KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag
Namun, Budi belum bersedia mengungkap kantor imigrasi mana saja yang diduga terlibat. "Ini tentu masih akan menjadi pengembangan," ujarnya.
Budi menjelaskan KPK juga terus memetakan wilayah yang memiliki konsentrasi tinggi warga negara asing, termasuk Bali. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 19 Juni 2026.
Menurut Budi, penyidik akan melihat pola dugaan pemerasan di berbagai kantor imigrasi sebelum menentukan langkah pengembangan perkara. "Nanti kami akan lihat pola-polanya di kantor-kantor imigrasi itu untuk pengembangan," katanya.
Direktur Penyidikan KPK, Taufik Hidayat, membenarkan adanya dugaan aliran setoran tersebut. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Bali, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai dugaan setoran maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. "Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.
Penyidik masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. "Iya jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya," ujar Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
Baca juga: Selain Blueray Cargo, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan PT Infinity International
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
Baca juga: KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Redaksi