KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA- KPK akan mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo Group kepada sejumlah pihak di BPOM dan Kemendag. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan pemberian dana serta kaitannya dengan kewenangan masing-masing institusi tersebut.

Pendalaman dilakukan menyusul munculnya fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak di luar DJBC. KPK akan menelusuri tujuan pemberian uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan kewenangan masing-masing instansi.

"Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksudnya. Kenapa PT BR memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain dugaan aliran dana kepada pihak di BPOM dan Kemendag, KPK juga akan menelaah lebih lanjut fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 miliar. Aliran itu diduga mengalir kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Menurut Budi, fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum maupun penyidik. Temuan tersebut berpotensi memperkuat penyidikan yang sedang berjalan maupun membuka peluang pengembangan perkara.

"Itu muncul dalam keterangan saksi di persidangan. Tentu nanti akan dianalisis lebih lanjut, apakah menjadi materi baru untuk pengembangan perkara atau memperkuat penyidikan," ujarnya.

KPK juga akan menelusuri apakah dugaan penerimaan uang oleh pihak BPOM berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut. Khususnya, dalam pengawasan obat-obatan dan barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

"Nanti akan kami telusuri apakah ada kaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM. Termasuk terkait importasi barang-barang tertentu," kata Budi.

Hal serupa akan dilakukan terhadap pihak di Kemendag. KPK akan mendalami dugaan pemberian uang dengan kewenangan Kemendag dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas impor.

Menurut Budi, setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki mekanisme pengaturan tertentu untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar. Karena itu, aspek kewenangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

KPK menegaskan pengusutan perkara suap terkait jasa impor Blueray Cargo tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan maupun penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran fee dari Blueray Cargo Group kepada pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap pengurusan impor yang menjerat petinggi perusahaan tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam tuntutan JPU KPK terhadap John Field, Dedi Kurniawan, dan Andri di Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2026. "Sebagaimana telah kami ungkap di persidangan, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin, 22 Juni 2026.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan fee rutin bagi pihak tertentu terkait layanan impor Blueray Cargo Group. "Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait jasa impor Blueray Cargo," ujar jaksa.

Menurut jaksa, sebagian dana telah direalisasikan dan sebagian lainnya belum sempat didistribusikan. Terdakwa John Field disebut mengakui bahwa pemberian uang tersebut bukan kali pertama dan dilakukan secara rutin.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga disalurkan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Dalam laporan keuangan perusahaan, dugaan setoran kepada Dedi dicatat dengan kode "sales 2". Jaksa menyebut nilai pemberian mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.

"Berdasarkan keterangan terdakwa. Pemberian kepada Ahmad Dedi dimasukkan dalam laporan keuangan. Sebagai pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2," ujar jaksa.

Jaksa meyakini uang tersebut telah diterima oleh Dedi berdasarkan keterangan saksi, dokumen. Serta, barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan.

Dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag sebelumnya juga terungkap dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Saat itu Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri. (RRI)
 

Tag :

Berita Terbaru

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Dahaga Panjang Terjawab, Tangis Haru Niar dan Warga Pulau Ambo Terima Bantuan Air Bersih Kapolda

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:43 WIB

POLDA SULBAR - Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Pulau Ambo, Pulau Popongan, Pulau Salissingan dan wilayah kepulauan sekitarnya.  Setelah sekian lama d…

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Kapolda Sulbar Hadiri Dialog Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:40 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menghadiri Dialog Interaktif Pencegahan Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme d…

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Tak Lihat Pemukulan, Dua Saksi Penangkap Ungkap Tangan Terdakwa Terbuka

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (…

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …