KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA- KPK akan mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo Group kepada sejumlah pihak di BPOM dan Kemendag. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan pemberian dana serta kaitannya dengan kewenangan masing-masing institusi tersebut.

Pendalaman dilakukan menyusul munculnya fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak di luar DJBC. KPK akan menelusuri tujuan pemberian uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan kewenangan masing-masing instansi.

"Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksudnya. Kenapa PT BR memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain dugaan aliran dana kepada pihak di BPOM dan Kemendag, KPK juga akan menelaah lebih lanjut fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 miliar. Aliran itu diduga mengalir kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Menurut Budi, fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum maupun penyidik. Temuan tersebut berpotensi memperkuat penyidikan yang sedang berjalan maupun membuka peluang pengembangan perkara.

"Itu muncul dalam keterangan saksi di persidangan. Tentu nanti akan dianalisis lebih lanjut, apakah menjadi materi baru untuk pengembangan perkara atau memperkuat penyidikan," ujarnya.

KPK juga akan menelusuri apakah dugaan penerimaan uang oleh pihak BPOM berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut. Khususnya, dalam pengawasan obat-obatan dan barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

"Nanti akan kami telusuri apakah ada kaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM. Termasuk terkait importasi barang-barang tertentu," kata Budi.

Hal serupa akan dilakukan terhadap pihak di Kemendag. KPK akan mendalami dugaan pemberian uang dengan kewenangan Kemendag dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas impor.

Menurut Budi, setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki mekanisme pengaturan tertentu untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar. Karena itu, aspek kewenangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

KPK menegaskan pengusutan perkara suap terkait jasa impor Blueray Cargo tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan maupun penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran fee dari Blueray Cargo Group kepada pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap pengurusan impor yang menjerat petinggi perusahaan tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam tuntutan JPU KPK terhadap John Field, Dedi Kurniawan, dan Andri di Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2026. "Sebagaimana telah kami ungkap di persidangan, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin, 22 Juni 2026.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan fee rutin bagi pihak tertentu terkait layanan impor Blueray Cargo Group. "Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait jasa impor Blueray Cargo," ujar jaksa.

Menurut jaksa, sebagian dana telah direalisasikan dan sebagian lainnya belum sempat didistribusikan. Terdakwa John Field disebut mengakui bahwa pemberian uang tersebut bukan kali pertama dan dilakukan secara rutin.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga disalurkan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Dalam laporan keuangan perusahaan, dugaan setoran kepada Dedi dicatat dengan kode "sales 2". Jaksa menyebut nilai pemberian mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.

"Berdasarkan keterangan terdakwa. Pemberian kepada Ahmad Dedi dimasukkan dalam laporan keuangan. Sebagai pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2," ujar jaksa.

Jaksa meyakini uang tersebut telah diterima oleh Dedi berdasarkan keterangan saksi, dokumen. Serta, barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan.

Dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag sebelumnya juga terungkap dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Saat itu Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri. (RRI)
 

Tag :

Berita Terbaru

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Minggu, 09 Agu 2026 18:27 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 18:27 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus…

Kebakaran Bromo, Ratusan Hektare Lahan yang Hangus Jadi Sorotan Anggota DPR RI

Kebakaran Bromo, Ratusan Hektare Lahan yang Hangus Jadi Sorotan Anggota DPR RI

Minggu, 09 Agu 2026 16:19 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 16:19 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera memperkuat langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya k…

Kronologi Terbakarnya Kapal Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep Saat Menuju Makassar

Kronologi Terbakarnya Kapal Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep Saat Menuju Makassar

Minggu, 09 Agu 2026 16:13 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 16:13 WIB

Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 terbakar di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Ahad (2/8/2026) pagi. Kapal tersebut terbakar…

Wawali Armuji Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PTMSI Kota Surabaya, Ini Harapannya ke Depan

Wawali Armuji Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PTMSI Kota Surabaya, Ini Harapannya ke Depan

Minggu, 09 Agu 2026 12:10 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:10 WIB

SURABAYA – Wakil Walikota Surabaya Armuji secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Surabaya dalam Musyawarah K…

Muscab Pramuka Surabaya Berakhir Mufakat, Siti Mariyam Nahkodai Kwarcab 2026–2031

Muscab Pramuka Surabaya Berakhir Mufakat, Siti Mariyam Nahkodai Kwarcab 2026–2031

Minggu, 09 Agu 2026 12:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:06 WIB

SURABAYA – Kepemimpinan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Surabaya resmi berganti. Siti Mariyam ditetapkan sebagai Ketua Kwarcab Surabaya masa b…

Pemkot Surabaya Ambil Alih Sementara Hak Asuh Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman

Pemkot Surabaya Ambil Alih Sementara Hak Asuh Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman

Minggu, 09 Agu 2026 10:15 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:15 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih hak asuh anak pasangan suami istri (pasutri) Sunar dan Agustin yang sempat viral di media sosial…