JAKARTA– Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID) dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan dan Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tergugat juga mengajukan bukti tambahan T-17 sampai dengan T-23.
Saksi fakta, Joko Meiranto, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS), menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya terbatas pada proses evaluasi dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.
Terdapat sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Saksi secara tegas menerangkan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi oleh Pemrakarsa, pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP.
Meskipun demikian, setelah menyampaikan keterangan tersebut, saksi justru berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengingat adanya rapat ekspose yang diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2025. Padahal, berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumentasi kegiatan dan daftar hadir rapat, terbukti bahwa rapat ekspose tersebut memang telah dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi dari Kementerian Perhubungan bersama para pihak menyatakan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang menjadi kewajiban Pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, dengan satu-satunya persyaratan yang masih tersisa adalah rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.
Selain itu, pernyataan saksi yang menyatakan tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan oleh KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan terhadap keseluruhan alur pelayaran menunjukkan adanya lemahnya koordinasi dan proses alih informasi di lingkungan Tim Evaluasi.
Hal tersebut mengingat saksi baru menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025 sehingga tidak memperoleh penjelasan maupun informasi yang memadai dari pejabat sebelumnya mengenai dasar teknis penugasan KSS untuk melakukan survei SID hanya pada empat zona. Padahal, dasar penugasan tersebut telah dibahas dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 27 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Direktorat Kepelabuhanan, Kantor Kesyanbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP Samarinda). Dan Penggugat .
Sementara itu, ahli Tergugat, Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian, memberikan keterangan mengenai konsep teknis alur pelayaran, metode survei, serta standar penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahli menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada data primer maupun data sekunder yang diperoleh melalui survei sesuai standar teknis yang berlaku.
Ahli juga menerangkan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran kondisi alur secara utuh sebagai dasar penyusunan rancangan alur pelayaran yang aman bagi lalu lintas kapal.
Ahli juga menjelaskan dalam survey alur pelayaran adalah survey terhadap gelobang, pasang surut air, kedalaman, sedimentasi yang bertujuan untuk keselamatan navigasi pelayaran.
Di dalam lapiran hasil SID yang telah diberikan oleh KSS telah melakukan survey terhadap hal-hal tersebut seperti yang dikatakan ahli. Sedang persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi