Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

bacasaja.id
Kuliner Malam Kedungdoro

SURABAYA- Pemkot Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Meski demikian, penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, status kedua kawasan tersebut berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi. Bahkan, hingga kini, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Sinyal Rotasi Pejabat Pemkot Surabaya Masih Akan Terus Terjadi

"Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Meski memiliki legalitas melalui SK, Wali Kota Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemkot akan terus melakukan penataan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Eri Respons Terkait Rencana Pengembalian Stempel RT/RW Tambak Wedi

Wali Kota Eri menekankan bahwa keberadaan kuliner malam di kawasan Jalan Kedungdoro dan Genteng termasuk dalam ketentuan pengecualian karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK. "Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," katanya.

Ia menjelaskan, sejak era Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan PKL. Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena memiliki status sebagai kuliner malam legendaris yang dasar hukumnya masih berlaku.

"Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, dan sampai saat ini, dibangunlah namanya Sentra Wisata Kuliner. Tapi yang di tempat dua itu adalah legendaris yang memang terus berjalan mengikuti SK. Dan sampai sekarang SK nya belum dicabut," jelasnya.

Baca juga: Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput, PAC PDIP Bubutan Gelar Rapat Usulan Ketua Ranting

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan keberadaan kedua kawasan kuliner malam tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, karena telah ditetapkan sebelum aturan tersebut diterbitkan. Namun, ia memastikan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan.

"Karena di situ adalah pengecualian. Karena di sana itu adalah legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru