Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

bacasaja.id
Polda Sulbar gelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (11/8/2026), di Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar.

Kegiatan ini menjadi wujud kesiapsiagaan dan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pencegahan serta penanganan Karhutla secara cepat, tepat, dan terpadu di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Baca juga: Polda Sulbar Ikuti Kajian Daring Bersama Gus Baha, Jaga Sholat dan Perbaiki Akhlak untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dalam apel tersebut, berbagai sarana pemadam kebakaran, peralatan pendukung, serta kelengkapan penanggulangan bencana disiapkan dalam kondisi prima. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta bersama para tamu undangan turut meninjau langsung kesiapan peralatan, guna memastikan seluruh sarana dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan di lapangan.

Baca juga: Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Kapolda menegaskan, penanganan Karhutla membutuhkan kekuatan kolaborasi seluruh unsur. “Kekuatan sesungguhnya terletak pada kebersamaan. Semakin erat kita bersinergi, semakin cepat kita bertindak, dan semakin besar harapan kita menyelamatkan hutan dan lingkungan dari ancaman api,” tutur Kapolda.

Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan personel dan peralatan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh unsur harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperkuat langkah pencegahan, serta siap bergerak sebelum api meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Baca juga: Cerita Polantas Polda Sulbar, Menjaga Malam Panjang, Merawat Rasa Aman

Melalui apel kesiapsiagaan ini, Polda Sulbar bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta seluruh pemangku kepentingan meneguhkan komitmen untuk menjaga hutan, lahan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat Sulawesi Barat dari ancaman Karhutla. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru