TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

bacasaja.id
Konferensi Pers penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin 1,3 Ton dari MV, King Sun (Foto: Kodaeral IV)

BATAM- TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton. Narkoba tersebut ditemukan di kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers TNI Angkatan Laut di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu 9 Agustus 2026. Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, dan para pejabat instansi terkait lainnya.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

Baca juga:Potensinya Besar, Ansar Usahakan Perkuat Ekonomi Kelautan Kepri
Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan tindakan pengamanan, MV King Sun dibawa menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam dengan melibatkan unsur gabungan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah metode, antara lain digital forensic, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan pada bagian bawah kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Baca juga: TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

Berdasarkan perhitungan sementara, ketamine yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Dengan asumsi satu gram berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan jalur laut dan mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, khususnya melalui wilayah Kepulauan Riau. Sesuai dengan perintah Presiden RI yaitu "Basmi Peredaran Narkoba".

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru