BATAM – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, membenarkan bahwa AH tidak memenuhi panggilan pertama BNN RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
AH alias AM, disebut sebagai pemilik rumah kos yang berada di ruko kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Kota Batam, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu titik pengungkapan kasus narkoba oleh BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, AH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagi saksi pada Jumat (07/08/2026) oleh penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Jakarta.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus narkoba, termasuk perkara peredaran vape yang mengandung etomidate.
Keterangan mengenai mangkirnya AH disampaikan Aswin saat wawancarai cegat dengan wartawan usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di lapangan Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Rabu (12/08/2026).
Dalam kesempatan tersebut, wartawan BatamNow.com menanyakan informasi yang beredar terkait AH yang disinyalir sebagai pemilik ruko di Kompleks Sakura Permai dan disebut mangkir dari panggilan pertama BNN RI.
Aswin membenarkan bahwa pemeriksaan pertama belum dihadiri AH. Namun, ia menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dapat saja tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kemudian kembali dipanggil.
“Saksi dipanggil sekali ternyata enggak datang enggak apa-apa. Kedua, kita panggil,” ujar Aswin.
Jadwalkan Panggilan Kedua
Saat ditanyakan lagi mengenai kapan surat pemanggilan kedua terhadap AH akan dikirimkan, Aswin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu lalu menjadwalkannya.
“Nanti kita cek lagi, yang jelas sekali kita panggil, kita panggil kedua,” katanya menjawab pertanyaan BatamNow.com.
Aswin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambahan jumlah tersangka dalam perkara tersebut. Jumlah tersangka masih sama dengan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Belum ada,” ujarnya ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Sebelumnya, operasi gabungan BNN RI dan Bea Cukai dilakukan di empat lokasi di Batam dengan menangkap enam tersangka serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya MDMA, sabu, ketamin, ekstasi, cartridge vape berisi etomidate, serta peralatan produksi narkotika.
Salah satu lokasi yang digerebek adalah ruko di Kompleks Sakura Permai, Batam, yang disebut-sebut milik AH alias AM. Bangunan itu, menurut petugas, digunakan para tersangka untuk meracik dan mengemas narkotika. (Batamnow)
Editor : Redaksi