JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuwanki diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam ternama, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Yuwanki diduga kuat berperan sebagai bandar utama yang menyediakan berbagai jenis barang haram di klub miliknya. Dalam menjalankan aksinya, ia berkolaborasi dengan tersangka lain, Basri Lewaimang (50), yang telah ditangkap lebih dulu.
Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
"Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di lokasi tersebut bersama tersangka Basri," jelas Eko dalam keterangan resminya.
Guna mempersempit ruang gerak tersangka, Bareskrim Polri telah melayangkan koordinasi lintas negara untuk menangkap Yuwanki.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim terus melakukan pengejaran secara intensif dengan bekerja sama bersama Divhubinter Polri dan Interpol," tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Senilai Rp3 Triliun ke Luar Negeri, 2 WNA Ditangkap
Sebelum mengincar sang pemilik klub, tim Bareskrim Polri lebih dahulu berhasil membekuk Basri Lewaimang, pengelola HH Club Planet 3.0 yang juga sempat menjadi buron. Pelarian Basri terhenti di Johor Bahru, Malaysia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan bahwa penangkapan Basri merupakan buah dari kerja sama taktis antara Divhubinter Polri dan pihak Interpol.
"DPO atas nama Basri berhasil kami amankan di daerah Johor Bahru, Malaysia, sekitar pukul 00.30 waktu setempat," ungkap Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Dari tangan Basri, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial untuk membongkar jaringan ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit alat komunikasi, uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta tiga lembar kertas berisi catatan transaksi.
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan di Malaysia antara lain dua ponsel, pecahan mata uang asing dan rupiah, serta tiga rangkap catatan tulisan yang diduga kuat merupakan rekapitulasi penjualan narkotika," tutup Drago. (*)
Editor : Redaksi