Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

bacasaja.id

SURABAYA – Kasus dugaan arisan bodong Meow dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar masih dalam penanganan Polda Jatim. Penyidik terus mendalami laporan delapan orang yang mengaku menjadi korban arisan tersebut. Sedang pihak terlapor dalam perkara ini diketahui seorang perempuan bernama MCL.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast memastikan laporan yang dibuat korban telah ditindaklanjuti. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus arisan Meow.

Baca juga: Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

“Benar, laporan terkait dugaan perkara tersebut telah diterima Polda Jawa Timur dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur,” kata Jules, Minggu, 11 Oktober 2026.

Jules menjelaskan, proses penanganan perkara masih berlanjut melalui pendalaman terhadap laporan yang diterima. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sekaligus memeriksa dokumen maupun bukti lain yang relevan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan permasalahan dalam pengelolaan arisan Meow.

Menurut Jules, seluruh informasi yang disampaikan pelapor perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Dengan demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun memastikan pihak yang bertanggung jawab sebelum proses hukum menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan dana arisan yang dilaporkan belum kembali, muncul pula informasi mengenai dugaan aliran uang ke bisnis spa.

Menanggapi informasi tersebut, Jules menegaskan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya. Dugaan aliran dana tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diperiksa.

“Terkait dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, hal tersebut tentunya masih perlu didalami dan dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kami tidak ingin mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Jules.

Baca juga: Aksi 5 Bandit Residivis Ganjal ATM, Dicokok Subdit Jatanras Polda Jatim

Polda Jatim meminta masyarakat, khususnya pihak yang mengaku menjadi korban, untuk bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara.

Jules menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat hasil penyelidikan yang dapat diumumkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap saksi lain juga direncanakan untuk membantu penyidik mendalami perkara tersebut.

Laporan dugaan arisan Meow itu sebelumnya diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 11 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan AH sebagai pelapor. Sejumlah orang yang ikut mendatangi SPKT untuk melaporkan perkara tersebut diantaranya NH, SA, DD, LS, dan CJ.

Baca juga: Gelapkan Beras Bantuan Bulog 9 Ton, Tiga Pelaku Diamankan Jatanras Polda Jatim

Para pelapor mengaku menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dan menilai belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan terkait persoalan dana arisan.

Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban, CJ, mengatakan pelaporan ke polisi dilakukan setelah upaya penyelesaian yang diharapkan tidak membuahkan hasil.

Ia menyebut para korban merasa dirugikan dan akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari MCL. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi,” ujarnya

Para korban mengklaim total kerugian dalam kasus dugaan arisan Meow mencapai Rp3,5 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor yang perlu ditelusuri dalam proses hukum.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru