SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda membuka kesempatan bagi pelaku usaha jasa pemotongan unggas di kawasan Bratang Gede untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Lakarsantri.
Langkah ini menjadi alternatif bagi pelaku usaha agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya sekaligus menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
Baca juga: Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan warga yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas di kawasan tersebut. RPH Surabaya siap memfasilitasi pemotongan ayam maupun bebek melalui fasilitas yang tersedia di RPHU Lakarsantri.
“Prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Surabaya di kawasan Jeruk, Lakarsantri. Baik untuk pemotongan ayam maupun bebek, teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” ujar Fajar, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, keberadaan RPHU Lakarsantri dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha skala rumahan untuk tetap mengembangkan usahanya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, aktivitas pemotongan unggas diharapkan dapat berlangsung lebih tertata tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi
“RPH Surabaya siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha jasa pemotongan unggas. Harapannya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman Bratang Gede dikeluhkan warga karena berlangsung pada malam hingga dini hari serta menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik usaha memiliki izin perdagangan yang telah kedaluwarsa dan belum memiliki izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.
Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad
Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal. Fasilitas ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas.
“Kami mengajak masyarakat yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Lakarsantri. Dengan begitu, usaha tetap bisa berjalan dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman juga dapat diperhatikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi