Gugatan Praperadilan Polres Pasangkayu Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Kawal Proses Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II

i

PASANGKAYU – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II yang mempertemukan Muh. Rida dan para pemohon dengan Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku pihak termohon berakhir dengan penolakan seluruh gugatan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2026/PN Pky, yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA, di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal praperadilan, Bill Clinton, S.H., memutuskan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Kehadiran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat dalam persidangan ini merupakan bagian dari keterlibatan personel dalam pendampingan dan dukungan hukum terhadap pihak termohon, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kabidkum Polda Sulbar, Kombes Pol Hadi Winarno, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., selaku Ps. Paur Rapkum Subbidbankum Bidkum, turut hadir bersama sejumlah personel yang mewakili pihak termohon dalam persidangan tersebut.

Dari pihak termohon, hadir Ipda Muh. Fitra, S.H., selaku Kanit Paminal Sipropam Polres Pasangkayu; Ipda Beny, S.Tr.K., selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu; serta Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., dari Bidkum Polda Sulbar.

Turut hadir Aiptu Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; Aipda Muhammad Arif, S.H., selaku Ps. Pamin 3 Subbagrenmin Bidkum; Bripka Adri Mulfiadi Putera, S.H., dan Briptu M. Ifril Nuril I dari Unit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu. Pihak pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya.

Penolakan seluruh gugatan menjadi hasil utama dalam persidangan praperadilan tersebut. Namun, untuk menjelaskan pertimbangan hukum secara menyeluruh, diperlukan penelaahan terhadap salinan resmi putusan, termasuk uraian mengenai dalil pemohon dan pertimbangan hakim.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pengujian terhadap aspek-aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, persidangan pada agenda pembacaan putusan perkara nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Pky telah menghasilkan keputusan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Informasi mengenai putusan ini menjadi bagian dari dokumentasi proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum dengan merujuk pada fakta persidangan serta dokumen resmi yang tersedia. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Atasi Antrean Panjang SPBU di Sulbar, Kapolda dan Pertamina Siapkan Strategi Khusus Termasuk Pembentukan Tim Gabungan

Atasi Antrean Panjang SPBU di Sulbar, Kapolda dan Pertamina Siapkan Strategi Khusus Termasuk Pembentukan Tim Gabungan

Senin, 26 Okt 2026 21:52 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:52 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulbar menggelar pertemuan silaturahmi strategis bersama Pertamina Regional Sulawesi di Ruang Tamu Kapolda pada Senin (26/10/26). Poin u…

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Region 12 Surabaya Serahkan Mobil Ambulance untuk RKZ

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Region 12 Surabaya Serahkan Mobil Ambulance untuk RKZ

Senin, 26 Okt 2026 21:45 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:45 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 12 Surabaya menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulans untuk RKZ Surabaya lewat BRI Peduli…

Kabid Humas Polda Sulbar Tegaskan Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akan Berlanjut Hingga ke Akar-akarnya

Kabid Humas Polda Sulbar Tegaskan Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akan Berlanjut Hingga ke Akar-akarnya

Senin, 26 Okt 2026 15:07 WIB

Senin, 26 Okt 2026 15:07 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulbar - Setelah memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak…

Kapolda Sulbar Tegaskan Tiga Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026, Bukan Soal Banyaknya Tilang

Kapolda Sulbar Tegaskan Tiga Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026, Bukan Soal Banyaknya Tilang

Senin, 26 Okt 2026 11:37 WIB

Senin, 26 Okt 2026 11:37 WIB

POLDA SULBAR - Memimpin Apel Gelar pasukan Operasi Patuh 2026 dengan tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan",…

Sengitnya Laga Final Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2026 di Nganjuk

Sengitnya Laga Final Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2026 di Nganjuk

Senin, 26 Okt 2026 03:05 WIB

Senin, 26 Okt 2026 03:05 WIB

Tim Bagor meraih juara pertama turnamen yang digelar Kodim Nganjuk dalam rangka HUT Ke-81 TNI ini.…

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota pahlawan yang kini punya atraksi baru, yakni wahana tebak-tebakan anatomi berhadiah cacat permanen …