KPK: Uang yang Disita dari Bobby Rasyidin Berasal dari Tersangka

bacasaja.id
Bobby Rasyidin

SURABAYA- KPK mengungkapkan uang senilai Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin diduga berasal dari salah satu tersangka kasus digitalisasi. Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang kini tengah ditangani oleh penyidik KPK.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara pengadaan digitalisasi SPBU. “Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 6 November 2026.

Baca juga: Korupsi Digitalisasi Pertamina: KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Budi juga meluruskan bahwa penyitaan uang Rp2 miliar tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025. Uang itu diterima Bobby sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Mereka, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.

Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Serta, Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026," kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 Agustua 2026.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

KPK menjelaskan proyek ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

"Pada Agustus 2018 terdapat Head of Agreement. Tentang digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun," ujar Taufik.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi pengondisian. Yaitu, dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Taufik mengatakan Elvizar diduga melakukan lobi kepada sejumlah pejabat dan anak perusahaannya. Pelobian dilakukan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Baca juga: KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru