Ditolak Bercinta, Pria di Gresik Ini Gigit dan Remas Dada Kekasih

bacasaja.id
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kasat Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin menanyai pelaku Tarsam di Mapolsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021). (TBK/ Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Gegara tidak mau diajak berhubungan suami istri, Tarsam Bin Munaji (47) menggigit dan meremas payudara istri sirinya Dewi Yuliani (35) di kamar kos, Senin (8/2/2021) di Dusun Sekarsari, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Pelaku Tarsam yang asal Dusun Tremnul RT 007 RW 003 Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ini awalnya mencoba menciumi Dewi Yuliani asal Dukuh RT 02 RW 03 Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Dewi pun menolak dan mendorong Tarsam hingga membentur dinding kamar kos.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan peristiwa ini terjadi akhir Januari lalu, Minggu (31/1/2021), saat itu pelaku Tarsam mendatangi korban Dewi Yulianti ke kos berniat untuk berhubungan badan, namun harapan pelaku berakhir hampa karena istri sirinya menolak untuk diajak hubungan badan.

“Karena ditolak oleh korban, pelaku ini kemudian memaksa mencium hingga terjadi kekerasan fisik oleh korban. Pelaku kemudian mendorong korban hingga tubuh dan kepala korban terbentur ke dinding,” ungkap Bima Sakti.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu, menceritakan, selanjutnya dengan emosi yang sudah memuncak, pelaku juga sempat menggigit tangan korban sebelah kanan hingga mengakibatkan luka di telapak tangan, siku.

Tidak hanya itu, pelaku mendorong korban ke dinding hingga kepala bagian belakang membentur dinding. Pelaku juga dengan paksa meremas payudara korban, juga pada saat berusaha merebut kunci kamar kos, pelaku merobek celana korban.

“Korban mengalami luka gigitan pada telapak tangan, siku sebelah kanan, kepala belakang mengalami kesakitan. Lalu pelaku sempat meremas payudara korban dan saat berebut kunci kamar kos celana korban mengalami robek. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Bima Sakti dari laporan itu anggota reskrim Polsek Manyar bergerak untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku Tarsam di sebuah warung kopi Bu Min Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Rabu, (3/2/2021) lalu.

"Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu lembar VER Luka korban Dewi Yuliani dan satu celana pendek warna merah," ucap Bima Sakti.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (TBK/rg4) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru