Ini Tampang Babak Belurnya Dua Jambret yang Dimassa di Margomulyo

bacasaja.id
Kedua pelaku dihajar massa sebelum polisi datang ke TKP.

BACASAJA.ID - Kedua pelaku penjambretan di Jalan Margomulyo telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tandes. Mereka gagal melalukan aksi penjambretan setelah kabur berboncengan terjatuh bersama motornya.

Kedua tersangka yakni Ari Wibowo (25) dan RA (16) keduanya warga Tanjungsari, Surabaya yang gagal merampas tas pasutri di dekat pom bensin.

Kapolsek Tandes, Kompol Tri Darma mengatakan Parji (korban) bersama istrinya hendak pulang setelah dari Osowilangun. Namun saat berada di depan Pom Bensin dan Pabrik Ban Lucky Top, dia dipepet oleh dua orang menggunakan motor Satria F L 6132 YG.

Setelah memepet korban, RA yang bertugas sebagai eksekutor dengan gerak cepat merampas tas cangklong milik istri Parji yang berisi dompet dan uang tunai Rp 632 ribu.

"Ari bertugas sebagai joki, sedangkan RA jadi eksekutor. Setelah pelaku berhasil mendekati kemudian langsung menarik paksa tas korban," jelasnya, Selasa (9/2/2021).

Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku yang ngeyel dan korban yang mempertahankan barang berharganya, kemudian pelaku menendang motor korban dengan keras.

Hal itu menyebabkan korban dan pelaku kehilangan kendali saat mengemudi, kemudian mereka tersungkur diatas aspal. Pengendara yang mengetahui hal itu beramai-ramai mengikat dan memukul kedua pelaku. Mereka jadi bulan-bulanan massa.

Tak lama kemudian, Polsek Tandes yang mendapat informasi tersebut akhirnya datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan membawa korban ke RS Muji Rahayu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Suzuki Satria F L 6132 YG biru-hitam milik Pelaku Ari Wibowo, 2 unit ponsel Samsung dan uang tunai Rp 632 ribu.

"Pelaku kami jerat pasal 356 JO 35 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret," pungkasny. (ads/rg4) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru