BACASAJA.ID - Seorang pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru berinisial RC (22) alias Kenthung ditangkap polisi. Pasalnya RC diduga telah menyetubuhi siswi SMP berinisial RR (15) yang dikenalnya lewat Facebook.
Kasus dugaan persetubuhan ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terungkap berkat kecurigan orang tua RR yang curiga pada anaknya.
RR ketika itu meninggalkan rumah pada Senin (26/10/20) dan baru pulang pada Selasa (27/10/2020) malam. “Karena orang tua korban curiga, akhirnya terus menanyakan kemana saja selama pergi,” kata Iptu Retno saat dikonfirmasi Rabu (4/11).
Terus menerus dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, RR akhirnya mengaku pergi dengan lelaki yang baru dikenalnya lewat facebook. Bahkan RR juga mengaku jika telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh RC.
“Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban akhirnya mencari keberadaan RC. Selanjutnya, menyerahkan RC dan kasus ini ke polisi pada Sabtu (30/10/2020),” jelasnya.
Saat di kantor Polisi, RC mengakui perbuatannya. Keinginan ini muncul setelah RC berkenalan dengan RR melalui facebook, lalu mengajak korban ketemuan. Kepada petugas RC mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.
Dari hasil visum, juga diketahui ada luka baru pada alat vital korban. “Korban sebenarnya tidak mau, tapi terus dibujuk RC,” terangnya.
Korban dijemput oleh RC di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak RR ke sebuah rumah kos. Namun karena situasi ramai, RC membawa RR ke rumahnya di Desa Pinggirsari.
“Nah disitulah RC mulai terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP jika mau melakukan hubungan suami-istri,” terangnya.
Dari kejadian ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan motor pelaku.
Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas tersangka untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomer 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomer 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang .
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya (lin)
Editor : Redaksi