Hari ke-1 Penyekatan Imlek di Sidoarjo, Banyak Warga Kena Tes Antigen

bacasaja.id
Warga dari luar Sidoarjo saat menjalani rapid antigen di pos penyekatan Waru Sidoarjo, Jumat (12/2/2021).

BACASAJA.ID - Selama libur perayaan Imlek 2021, mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi. Bagi mereka yang akan berpergian ke luar kota wajib menjalani rapid tes antigen.

Hal ini berlaku bagi masyarakat dari luar yang akan masuk wilayah Sidoarjo dalam kurun waktu 12-14 Februari 2021. Penyekatan dilakukan di empat titik yaitu di Waru, Krian, Porong dan Prambon. Selama sehari petugas menyiapkan sebanyak 2.000 alat tes rapid antigen yang dibagi di empat titik tersebut.

Pantauan di lokasi di titik penyekatan Waru, para pengendara baik roda dua maupun roda empat di cek nomor kendaraannya dan kartu identitasnya. Tak sedikit dari para pengendara yang domisilinya dari luar Sidoarjo.

Arus lalu lintas sempat macet lantaran banyaknya warga pendatang yang diperiksa. Akhirnya banyak juga yang menjalani rapid test antigen.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kegiatan ini dilakukan selama 24 jam selama tiga hari. Bagi warga yang terbukti dari luar area Sidoarjo langsung diberhentikan dan diminta menjalani rapid tes antigen.

"Kegiatan penyekatan pemeriksaan sekaligus rapid antigen bagi warga yang ber-KTP luar Sidoarjo kita lakukan identifikasi seri nopol kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Setelah itu cek suhu badan, dan dilakukan rapid tes antigen," jelas Sumardji di lokasi, Jumat (12/2/2021).

Sumardji mengatakan meski para pendatang sudah menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan rapid antigen, nantinya tetap akan dicek ulang. Sementara ketika ada yang hasilnya reaktif saat tes maka orang tersebut langsung diangkut untuk menjalani karantina atau isolasi mandiri.

"Kalau ada yang reaktif langsung kita bawa ke tempat karantina atau isolasi. Tempatnya sudah disipakan oleh Pemerintah Sidoarjo di Delta Mayang. Di saja ada 120 seat yang kita persiapkan untuk kegiatan ini," ujarnya.

Sumardji mengatakan kegiatan yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. Di momentum Imlek diharapkan masyarakat tidak melalukan kegiatan yang menimbulkan kekurangan dan memicu klaster baru.

"Karena satu, ini adalah momentum Imlek sehingga masyarakat diharapkan tidak melakukan mobilitas yang tak ada gunanya. Berkaitan dengan Imlek masyarakat bisa mengadakan kegiatan sendiri di rumah," pungkasnya.(ads/L1)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru