Diduga Korupsi Anggaran Rp1 Miliar, Camat Duduksampeyan Gresik Ditahan

bacasaja.id
Tersangka Camat Duduksampeyan, Suropadi memakai rompi orange ditahan Kejari Gresik, Senin (15/2/2021).

BACASAJA.ID - Sempat mangkir empat kali dari panggilan Kejari, Camat Duduksampeyan, Suropadi, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (15/2/2021).

Eksekusi penahanan itu dilakukan setelah Suropadi menjalani pemeriksaan selama tiga jam di kantor Kejari atas dugaan korupsi anggaran kecamatan.

Baca juga: Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Dugaan korupsi tersangka Suropadi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017 - 2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Tim Pidsus pun akhirnya menaikan status Suropadi dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.

Baca juga: KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

"Pekan lalu kan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan (Suropadi) tidak hadir," ujar Dimaz.

Tersangka ini hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi sebelum ditahan, Suropadi sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar tiga jam. Dan hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

"Tersangaka kurang lebih sekitar tiga jam kami periksa, hanya mengulangi beberapa pertanyaan yang baru saja," ucap Dimaz.

Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia dilayar menggunakan kendaraan Pidsus dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi oranye. (TBK/rg4) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru