Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam
BACASAJA.ID - Linda Leo Darmosuwito bersama kuasa hukumnya Abdul Malik, Selasa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan SS, yang tak lain adalah suaminya sendiri, Senin (16/2/2021).
Laporan yang dibuat oleh wanita berambut pirang ini lantaran merasa dirugikan akibat keterangan palsu perceraian yang dibuat oleh pria berprofesi sebagai bos minyak kayu putih tersebut
Kuasa Hukum Linda, Abdul Malik mengatakan bahwa kliennya memang nikah siri dengan SS, namun kemudian dilanjutkan dengan nikah resmi. Namun, diam-diam SS menggugat cerai Linda tanpa sepengetahuannya. Dalam putusan surat gugatan itu, SS juga menyebutkan bahwa dia tidak memiliki anak dalam perkawinannya bersama Linda.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu. Klien kami digugat cerai tapi dia tidak tahu. Dalam suatu putusan penggugat (suami) ini mengatakan tidak punya anak. Tapi dalam perkawinan mereka punya anak," ujarnya Selasa (16/2/2021).
Padahal dalam perkawinan kliennya itu, Linda mengaku mereka dikaruniai anak yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di jenjang perkuliahan.
Yang dijadikan masalah, sejak Mei 2020 lalu hingga saat ini, Linda tidak mengetahui keberadaan sang anak.
"Saya cerai ya enggak apa-apa. Tapi memberatkan saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Padahal itu anaknya dia juga," tegas Linda.
Dengan demikian, laporan yang dilakukan Linda berupa dugaan tindak pidana memalsukan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam yang diatur Pasal 263 dan atau 266 KUHP.(ads/J2)
Editor : Redaksi