Polresta Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Tanah TKD Sidomojo

bacasaja.id
Kantor Balai Desa Sidomojo, Krian, Sidoarjo

BACASAJA.ID - Dugaan adanya penyimpangan hasil sewa tanah kas desa (TKD) di Desa Sidomojo, Krian Sidoarjo yang dilakukan oleh oknum perangkat desa lama hingga kini masih diselidiki oleh kepolisian.

Terbaru, Inspektorat telah mendatangi Kantor Balai Desa Sidomojo untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari informasi yang dihimpun hal tersebut dilakukan pada Rabu (10/2/2021) pekan lalu.

Baca juga: HUT RI ke 81, Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari, Cek Jadwalnya

"Bukan hari ini, tapi sudah Rabu minggu lalu dari Inspektorat datang untuk memeriksa dan melakukan pemanggilan. Semuanya sudah clear," ujar Carik Desa Sidomojo, Churil Fauziah ditemui Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan bahwa sampai saat ini dugaan kasus penyelewengan hasil sewa tanah kas desa di Desa Sidomojo masih dalam proses penyelidikan.

"Benar, sampai saat ini masih dalam penyelidikan, dan pengumpulan data untuk proses lebih lanjut," ucap Imam saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sekadar diketahui, TKD Sidomojo yang berada di Dusun Kalongan, Desa Gamping Krian itu dinilai tak produktif. Selain itu, irigasinya juga dinilai tak terlalu baik. Sehingga perangkat menyewakannya ke pihak swasta.

Luas lahan sekitar 5,5 hektar yang disewakan tersebut selama ini sistem sewanya tidak diketahui oleh warga secara transparan.

Juli 2020 lalu, pemerintah desa mengundang badan permusyawatan desa (BPD) untuk membahas hal tersebut. Hasilnya akan dilakukan pembahasan bersama tokoh masyarakat. Kemudian hal itu dibawa saat Musyawarah Desa (Musdes).

Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Saat Musdes itu, berdasarkan surat perjanjian sewa, TKD tersebut disewa sebesar Rp 31 juta pertahun. Namun rupanya dari kwitansi yang ada, harganya sebesar Rp 54 juta, yang diterima oleh salah seorang perangkat desa lama.

Karena ada selisih warga curiga ada dugaan korupsi dan akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru