Bule Palestina Digrebek di Apartemen Sidoarjo, Konsumsi Ganja Sintesis

bacasaja.id
Khaled WM Owda, WNA Palestina yang ditangkap dalam kasus narkoba diamankan ke Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021)

BACASAJA.ID - Unit V Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Khaled WM Owda (28), lantaran mengkonsumsi ganja sintetis di dalam kamar apartemennya. Pemuda ini juga diduga melanggar izin tinggal, karena paspornya sudah mati.

Penangkapan WNA asal Palestina ini dilakukan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca juga: HUT RI ke 81, Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari, Cek Jadwalnya

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi adanya warga negara asing yang diduga mengkonsumsi ganja.

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Penggerebekan dilukan di kamar apartemen pelaku kamar nomor 901, kawasan Waru Sidoarjo. Saat ditangkap pelaku sedang mengkonsumsi ganja sintetis," jelas Deny saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Dari hasil penggerebekan yang dilalukan, polisi menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram. Selain itu ada tiga batang rokok berisi ganja sintetis yang sudah dikonsumsi pelaku.

Setelah ditangkap, Khaled beserta barang buktinya dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, paspor miliknya ternyata sudah kadaluarsa.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

"Pengakuan dari pelaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo di apartemennya. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak Imigrasi," bebernya.

Sementara dari mana Khaled mendapatkan ganja sintetis tersebut pihak kepolisian sampai saat ini masih melalukan penyelidikan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk bisa menangkap pengedar barang haram tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku serta ciri-cirinya. Apabila sudah tertangkap akan kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Untuk proses hukum pelaku warga negara asing ini jelas kami akan menginformasikannya ke Imigrasi. Prosesnya nanti akan kami ikuti sesuai aturannya," pungkas Deny. (ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru