BACASAJA.ID - Unit V Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Khaled WM Owda (28), lantaran mengkonsumsi ganja sintetis di dalam kamar apartemennya. Pemuda ini juga diduga melanggar izin tinggal, karena paspornya sudah mati.
Penangkapan WNA asal Palestina ini dilakukan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi adanya warga negara asing yang diduga mengkonsumsi ganja.
Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Penggerebekan dilukan di kamar apartemen pelaku kamar nomor 901, kawasan Waru Sidoarjo. Saat ditangkap pelaku sedang mengkonsumsi ganja sintetis," jelas Deny saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).
Dari hasil penggerebekan yang dilalukan, polisi menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram. Selain itu ada tiga batang rokok berisi ganja sintetis yang sudah dikonsumsi pelaku.
Setelah ditangkap, Khaled beserta barang buktinya dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, paspor miliknya ternyata sudah kadaluarsa.
"Pengakuan dari pelaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo di apartemennya. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak Imigrasi," bebernya.
Sementara dari mana Khaled mendapatkan ganja sintetis tersebut pihak kepolisian sampai saat ini masih melalukan penyelidikan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk bisa menangkap pengedar barang haram tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku serta ciri-cirinya. Apabila sudah tertangkap akan kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Untuk proses hukum pelaku warga negara asing ini jelas kami akan menginformasikannya ke Imigrasi. Prosesnya nanti akan kami ikuti sesuai aturannya," pungkas Deny. (ads/L1)
Editor : Redaksi