Usai Grebek WNA Palestina, Polisi Tangkap Produsen Ganja Sintetis

bacasaja.id
Stenly Wisnu Pradana (20), warga asal Sedati Sidoarjo, ditangkap karena mengedarkan dan memproduksi ganja sintetis di Sidoarjo.

BACASAJA.ID - Sehari setelah penangkapan Khaled WM Owda (28), Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap salah satu jaringan yang memproduksi sekaligus pengedar ganja sintetis.

Pengedar itu Stenly Wisnu Pradana (20), warga Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Pemuda kelahiran Makassar ini diringkus saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU kawasan Tropodo, Waru, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: HUT RI ke 81, Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari, Cek Jadwalnya

BACA JUGA:
Bule Palestina Digrebek di Apartemen Sidoarjo, Konsumsi Ganja Sintesis

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan Stenly merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan WNA Asal Palestina yang mengkonsumsi sabu di apartemen kawasan Waru, Sidoarjo.

"Saat penangkapan di lokasi, kami menemukan barang bukti 1 klip berisi ganja sintetis dari tangan pelaku yang hendak melakukan transaksi," kata Deny, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Dari penangkapan Stenly, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku ternyata tak hanya menjadi pengedar melainkan juga memproduksi sendiri di rumahnya. "Saat kami geledah di rumah kos pelaku, menemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol untuk produksi ganja sintetis," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Kini Stanley harus meringkuk di tahanan bersama Khaled. Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009. (ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru