BACASAJA.ID – Kapolres Palangka Rata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya telah diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut diperkirakan saat pelaku mencoba untuk melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” kata Jaladri kepada awak media saat melaksanakan Konferensi Pers di Polresta Palangka Raya, Sabtu (27/2).
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Jaladri kembali menjelaskan, adapun motif tersangka melakukan penjambretan, yani untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta dan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari karena dendam pribadi kepada pemilik bengkel yang telah memecatnya tanpa sebab, pada satu bulan yang lalu.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (mgi/rg4)
Editor : Redaksi