Jual Motor COD-an di Jombang, Pembeli Coba Tes, malah Dibawa Kabur

bacasaja.id
Pelaku penipuan bermodus COD di Jombang, Randy Yoga Pratama (19).

BACASAJA.ID - Seorang warga Kabupaten Jombang menjadi korban penipuan, setelah salah satu calon pembeli merespon pengumuman penjualan sepeda motornya di salah satu media sosial.

Baik korban maupun calon pembeli atau pelaku, lantas sepakat bertemu secara cash on delivery atau yang biasa disingkat COD.

Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Adalah M. Akbar Maulana (21) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, korban penipuan yang memposting sebuah kendaraan motor jenis Tiger, nopol B 6670 SXM, di media sosial itu.

"Awalnya korban menjual kendaraanya melalui medsos pada Sabtu (27/02/2021), setelah ada pembeli melalui COD akhirnya bertemu di depan RSK Mojowarno, sudah terjadi kesepakatan harga Rp 12.000.000," ujar AKP Yogas Kapolsek Mojowarno, Senin (01/3/2021).

Salah satu calon pembelinya, setelah sepakat harga, mengajak Akbar COD-an di sekitaran Kecamatan Mojowarno. Bukannya membeli, pelaku malah membawa kabur motornya.

Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

"Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah kos yang ada di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau mencoba sepedanya. Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kembali lagi ke tempat kos dan HP-nya dimatikan," pungkas Kapolsek.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Akbar ke Polsek Mojowarno. Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Pelaku adalah Randy Yoga Pratama (19) warga Dusun Mangirejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Dia ditangkap saat berada di rumahnya pada hari Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. (Ftr/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru