BACASAJA.ID - Selain menangkap pelaku aborsi, Polres Mojokerto juga meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan obat penggugur kandungan. Ini terungkap setelah pelaku aborsi membeber obat aborsinya itu dibeli secara online.
Penangkapan pengedar obat penggugur kandungan itu dari hasil pemeriksaan kasus makam misterius di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan tersangka Nungki Merinda Sari asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Sunrise Mall 2, Destinasi Baru Penggerak Ekonomi Kota Mojokerto
"Tersangka NM melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang berjenis dan bermerek Cytotec. Dia mendapat obat-obatan itu dari pembelian online," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (8/3/2021).
BACA JUGA:
Pelaku Aborsi yang Kubur Orok Bayi di Makam Mojokerto Ditangkap
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, dari keterangan tersangka NM, anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap 7 pelaku lain. Para pelaku yakni Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman, keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.
Tersangka lain yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Lalu Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Bus Patih Gajah Mada Siap Layani Warga Mojokerto–Sidoarjo, Tarifnya Cuma Rp5.000
Ketujuh tersangka ini sudah mengedarkan obat penggugur kandungan sebanyak 10 kali tak hanya di Jatim, tapi di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera.
"Dari hasil ini memang sudah bersifat sindikat menjual belikan obat-obatan yang bersifat akan menggugurkan kandungan," beber Dony.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2.292 butir obat-obatan yang ditemukan di beberapa lokasi tempat kejadian penangkapan dari beberapa pelaku. Ada juga mobil sebagai sarana para pelaku melarikan diri.
Baca juga: Keren! Transjatim Buka Koridor Baru, Mojokerto-Sidoarjo Lewat Kejapanan
"Kami masih dalami tahapan proses penyidikan apa ini masuk tppu ya juga mungkin hanya sebagai sarana ini akan kami cek dalam proses penyidik. Obat-obatan impor adalah obat-obatan berasal dari Australia," pungkasnya.
Tersangka Zulmi menyebut, dirinya memperjualbelikan obat penggugur kandungan itu lewat media sosial Facebook karena banyak yang mencari. Zulmi mengaku hanya menjualnya saja, dia juga mengetahui cara pemakaiannya dengan seringnya membaca aetikel di media sosial dan Google.
"Saya memang tidak ada di bidang kesehatan, tetapi saya sering membaca artikel di media sosial seperti Google yang lain foto orang cara pemakaian obat tersebut membaca dari tutorial," jelasnya. (ads/L1)
Editor : Redaksi