Puslabfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Pasar Campurdarat Tulungagung

bacasaja.id
Personel Puslabfor Polda Jatim saat memeriksa bekas kebakaran Pasar Campurdarat, Tulungagung, Kamis (18/3/2021).

BACASAJA.ID - Demi mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di Pasar Campurdarat di Desa/Kecamatan Campurdarat, Rabu (17/3/2021) dini hari kemarin, Polres Tulungagung menggandeng Puslabfor Polda Jatim.

Tim Labfor yang terdiri tiga orang dibantu dengan tim INAFIS Polres Tulungagung, mengorek-ngorek bekas kebakaran. Lokasi yang dipilih adalah tempat yang diperkirakan api pertama kali muncul.

Baca juga: Terungkap di Surabaya dan Sidoarjo! Gadis ini Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto selepas olah TKP menjelaskan, hasil dari labfor belum bisa diketahui.

“Dilakukan olah TKP dengan melibatkan Labfor Polda Jatim,” kata Kapolres, Kamis (18/3/2021).

Dalam olah TKP ini, tim mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pasti kebakaran bakal diketahui setelah hasil uji laboratorium.

“Nanti hasilnya dari pengujian itu akan kita informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula Rp3Miliar dari Pabrik Jember, Lumajang, dan Kediri

Sampel yang diambil berupa potongan kabel, tempat fiiting lampu dan beberapa benda yang sudah terbakar. Selain mengambil sampel, tim labfor juga meminta keterangan dari beberapa saksi kebakaran.

“Alat bukti dan hasil lab akan kita cocokan untuk mengungkap penyebab kebakaran,” pungkasnya.

Untuk pengamanan sementara lokasi kebakaran, pihaknya memasang garis polisi.

Baca juga: Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim

Sebelumnya, Pasar Campurdarat terbakar pada Rabu (17/3/21) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pasar masih sepi, sehingga tak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran.

Api meluluhlantakkan 60 persen bangunan pasar. Dari data yang ada, sekitar 375 pedagang terdampak kebakaran ini. Untuk sementara mereka berdagang di sekitar pasar yang masih bisa dipakai berjualan. (Noyo)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru