Polisi menunjukan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 2000 liter serta sebanyak 191 lebih sepeda motor dan knalpot brong turut disita polisi terlihat saat ungkap kasus di Sabhara Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2021). Penyitaan tersebut dilakukan karena para pemilik melanggar aturan PPKM dan tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa ijin. Don
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi