10 Jaksa Kejari Perak Dapat Penghargaan, Ini Jasanya Versi Eri Cahyadi

bacasaja.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penghargaan

BACASAJA.ID -Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka

 Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya bakal terus menggandeng kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset-aset dan penyelesaian perkara.

"Sudah saya sampaikan kepada Kejari Tanjung Perak. Fainsya Allah nanti akan segera ditindaklanjuti," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, selama ini Pemkot banyak dibantu jaksa pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. Pendampingan dilakukan oleh jaksa pengacara negara ini baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, maupun Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali," ucapnya.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan kerjasama Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama.

Baca juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka

"Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi Pemkot dalam 60 perkara," kata Hendro.

Dia menjelaskan 60 perkara itu, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara.

"Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," terangnya.

Baca juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara. Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

"Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” tandasnya.

Setidaknya ada 10 Adhyaksa Kejari Tanjung Perak yang menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Mereka terdiri dari:

  • 1. I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Tanjung Perak)
  • 2. Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak)
  • 3. Erick Ludfyansyah (Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak), (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak)
  • 4. Mochammad Ali Rizza (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak)
  • 5. Eko Budisusanto (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak)
  • 6. Cyrilus Iwan S Rumangkang (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak)
  • 7. Adief Swandaru (Kasi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak)
  • 8. Dinneke Absari Yoesanti (Kasubsi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak)
  • 9. Arie Zaky Prasetya (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak)
  • 10. Ugik Ramantyo (Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak). (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru