BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Tulungagung Motor Cross (TMC), dengan tersangka mantan anggota DPRD Tulungagung yakni GNT dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Kepala Kejari Tulungagung Ansari melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penyidik Polres Tulungagung telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 pada Senin 9 November kepada jaksa peneliti.
“Setelah menerimanya, jaksa meneliti berkas atas nama GNT warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat dan dinyatakan lengkap pada Selasa 17 November kemarin,” kata Agung Tri Rabu (25/11/2020).
Pria yang akrab disapa Agung memaparkan, pertimbangan kelengkapan tersebut berdasarkan sudah lengkapnya syarat formil dan materiil yang diberikan penyidik kepada jaksa penyidik.
“Artinya formil yakni sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP yang memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa,” imbuhnya.
Sedangkan syarat materiil lanjut Agung, sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP meliputi uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan, uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan, uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan, uraian waktu tindak pidana dilakukan, dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Karena dirasa sudah memenuhi dari ketiga pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maka berkas dinyatakan lengkap,” urai Agung.
Pihaknya mengaku setelah berkas P21 ini, perkara akan masuk dalam tahap dua. Namun sebelum itu, pihaknya akan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tulungagung.
“Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) kita sebulan setelah p21 dinyatakan lengkap, harus segera dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung,” terangnya.
Jika lebih dari satu bulan pelimpahan tersebut belum juga dilaksanakan, pihaknya mengaku akan mengirimkan surat kepada penyidik kepolisian. “Kita akan mengirimkan surat susulan agar penyidik yang intinya segera mengirimkan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Agung menambahkan, adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 354.500.000 dari total anggaran hibah yang diterima organisasi tersebut dari pemkab Tulungagung sebesar Rp 375.000.000 selama tahun 2016 hingga 2019 kemarin.
“Untuk tersangka sendiri kini sedang tidak di tahan karena sedang mengalami stroke,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidana Korupsi, Iptu Andik Prasetyo mengaku, belum menerima pemberitahuan P21 kasus korupsi TMC dari Kejaksaan.
Namun pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti status P21 kasus ini. "Kami (penyidik) belum menerima surat itu (pemberitahuan p21). Namun jika memang sudah dinyatakan P21, segera akan kami tindak lanjuti," ucap Andik Prasetyo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh TMC (Tulungagung Motor Club) tahun anggaran 2016-2019.
Tersangka dugaan korupsi ini tak lain adalah Ketua TMC, yakni GNT, warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Agustus. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi).
Kasus korupsi TMC sendiri bergulir sejak awal tahun 2020 lalu. TMC sendiri sudah berada di bawah naungan KONI lebih dari 5 tahun. Setiap tahun oraganisasi ini mendapatkan hibah dari pemkab melalui KONI sesuai pengajuan kegiatan oleh TMC tambahnya (Noyo/las).
Editor : Redaksi