BACASAJA.ID -Larangan mudik yang resmi diserukan oleh Pemerintah berdampak pada aktivitas di Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo.
Berdasarkan aturan larangan tersebut, Pemerintah melarang mudik lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta melakukan pengetatan pada 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Lezatnya Opor Ayam Warisan Bung Karno, Begini Cara Masaknya
Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengungkapkan, terjadi penurunan penumpang sebanyak 75 persen. Bahkan, penurunan terjadi sebelum adanya aturan dari pemerintah terkait pengetatan yang dimulai pada tanggal 22 April 2021 lalu.
"Penurunan 75 persen, karena memang keadaannya sepi, apalagi isu tanggal 6 Mei sampai 17 Mei orang akhirnya takut," ungkap Imam, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, dari jumlah armada bus yang biasanya 600 armada, saat ini hanya 500 armada saja. Menurut Imam, hal ini dimungkinkan adanya ketakutan para pengusaha dari sepinya penumpang.
"Apalagi nanti penumpangnya ada penyekatan, penyekatannya harus membawa surat rapid antigen, ada keterangan tujuannya mau ke mana," jelasnya.
Baca juga: Warga di Jember Rayakan Idul Fitri Hari ini, Begini Alasannya
Lanjutnya, Imam mengatakan, bahwa penurunan penumpang juga terjadi sebelum Ramadhan 2021. Saat ini, penumpang di Terminal Purabaya pun didominasi oleh para pekerja dan ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Bisa dilihat, itu mereka (penumpang) orang-orang yang pulang kerja, mungkin tukang bangunan, pabrik terdekat sini," ujarnya.
Jika dibandingkan pada tahun sebelum pandemi, biasanya 3 hari sebelum Lebaran kenaikkan penumpang Terminal Purabaya bisa mencapai 100 persen. Bahkan pada akhir pekan hampir 50.000.
Baca juga: Dilarang! Takbir Keliling di Gresik, Kapolres: Jika Nekat, Dibubarkan
Sementara di hari biasa 28.000 orang, namun sekarang rata-rata penumpang 6.000 hingga 8000 penumpang per hari.
Nantinya, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Imam mengaku bila belum ada penutupan atau pemberhentian sementara aktivitas di Terminal Purabaya.
"Tidak ada penutupan, armada tetap jalan, selama ada aturan yang jelas dan instruksi pimpinan, kalau dulu kan ada," pungkas Imam. (byta)
Editor : Redaksi