BACASAJA.ID- Masih ingat dengan kasus pencabulan jemaat gereja dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara? Pendeta bergaya trendi ini memang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun ternyata, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) justru lebih berat lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggui menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Pdt Hanny Layantara. Pendeta pada gereja HFC Surabaya itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun alasannya.
"Undang-undang di negara kita melindungi anak-anak di bawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL adalah panutan untuk moralitas. Pencabulan adalah kejahatan yang luar biasa," kata Betharia Tanu dikutip Rabu (2/12/2020).
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya.
Pencabulan diduga dilakukan di lantai 4 atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang kepada korban.Sebab, saat itu, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).
Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri.
Sebelumnya, Pendeta Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020).
Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim. Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa Hanny Layantara terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. (bm)
Editor : Redaksi