Pemkot Surabaya Terima Tiga Aset senilai Rp80 Miliar dari Kejati Jatim

bacasaja.id
Mensos Tri Rismaharini (kiri), yang juga Mantan Wali Kota Surabaya, menyaksikan serah terima aset Pemot Surabaya yang diselamatkan oleh Kejati Jatim di Surabaya, Jumat (4/6).

BACASAJA.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyelamatkan tiga bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai pihak lain secara tidak sah.

Kepala Kejati Jatim Mochamad Dhofir mengungkapkan, ketiga aset tanah ini nilainya mencapai Rp80 miliar.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah Diduga Pungli Jabatan ASN

"Masing-masing ini antara lain aset yang berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi," sebut Dhofir saat serah terima aset di Surabaya, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca juga: Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Menurut Dhofir, aset-aset itu dikuasai oleh pihak lain tapi tidak dengan didukung bukti kepemilikan yang bisa membuat kerugian negara atau daerah.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, dirinya bakal meningkatkan kualitas pengelolaan aset, sembari memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan.

Baca juga: Kampung Pancasila Antar Surabaya jadi Kota Terbaik Nasional dalam PPD 2026

"Dengan begitu akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Misalnya bisa menjadi sentra UKM untuk kesejahteraan warga Surabaya," katanya. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru