BACASAJA.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengungkapkan, sebanyak 31 RT di Surabaya masuk dalam zona merah dan 248 RT yang dalam zona kuning.
Pihaknya kemudian mengimbau kepada RT, RW, dan LKMK untuk menggencarkan 3T, yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), Treatment (Perawatan) secara masif.
Baca juga: Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan
Lantaran pada kasus positif yang ditemukan harus segera dilakukan tracing, kemudian isolasi dan memberikan treatment berupa pengobatan terhadap pasien positif Covid-19.
“Sesuai arahan dari bapak Wali Kota Surabaya, kita harus bersama-sama menanggulangi Covid-19. Karena tidak bisa dilakukan oleh sebagian-sebagain RT, harus serentak,” kata Feny sapaan akrabnya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
Selain itu, Pemkot Surabaya akan melakukan vaksinasi massal yang diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah maupun kuning. Vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.
Namun, Feny menyebut, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela
“Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes,” tandas Feny. (byta)
Editor : Redaksi