Kendaraan Umum di Tulungagung masih tak Patuh PPKM Darurat

bacasaja.id
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memeriksa kapasita penumpang angkutan umum.

BACASAJA.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM darurat.

Dalam penerapan PPKM darurat, kapasitas angkutan umum dibatasi hingga 50 persen, serta awak angkutan barang yang tidak memakai masker.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara acak. Dari pemeriksaan acak terhadap angkutan bus di Jalan Raya Ngantru pada Selasa (6/7/21) siang, masih ditemukan bus yang melebihi kapasitas.

“Saya lihat kapasitasnya ada 44, penumpangnya melebihi 50 persen dan ada penumpang anak-anak,” kata Galih.

Dirinya memisalkan kapasitas angkutan 45 orang, seharusnya diisi maksimal 22 orang. Penumpang juga harus memakai masker dan tidak saling bercakap-cakap dalam bus.

Selain itu dalam PPKM darurat salah satu syarat melakukan perjalanan luar kota harus menunjukan bukti vaksin pertama atau hasil swab antigen atau PCR. Dalam pemeriksaan kali ini, tak ada penumpang yang menunjukan persyaratan itu.

“Ada beberapa yang belum melakukan rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan antara kota/kabupaten dalam provinsi,” katanya.

Saat ditanyakan pada awak bus, diketahui jika mereka belum mendapat pengarahan dari manajemen terkait aturan ini. Padahal pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan PPKM darurat ini pada pengelola angkutan.

Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

“Driver belum mendapat arahan dari pengelola angkutan,” jelasnya.

Lalu sebagai tindak lanjut temuan ini, pihaknya bakal menyampaikan lagi aturan ini pada pengelola angkutan umum di Tulungagung. Agar aturan ini bisa disampaikan pada awak busnya.

“Kita peringatkan lah, mungkin belum mengetahui (paham) nanti selebihnya kita kenakan sanksi administrasi,” jelas Galih.

Disinggung persyaratan yang harus ditunjukan sebagai syarat perjalanan antar kota, Galih menegaskan menunjukan bukti vaksin dan bukti swab minimal antigen.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Sedang Gnose untuk PPKM darurat tak berlaku. Untuk antigen berlaku untuk 1 hari.

Swab antigen untuk perjalanan darat. Sedang swab PCR berlaku 2 hari dan digunakan untuk perjalanan menggunakan kapal laut dan pesawat terbang.

Pelaksanaan PPKM darurat berpegangan dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru