BACASAJA.ID - Dinar Candy akhirnya menyandang status tersangka kasus pornografi usai hanya mengenakan bikini berjalan mondar-mandir di pinggir jalan dalam rangka memprotes perpanjangan PPKM.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, dari proses penyidikan dan alat bukti yang tersedia, Dinar Candy ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Wow!! Dapat Rp 700 Juta Setelah Tanding Tinju, Dinar Candy : Ditabung Untuk Masa Depan
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka," ungkap Kapolres Azis, Kamis (05/8/2021) malam.
BACA JUGA: Video Setengah Telanjang Berbikini, Dinar Candy dan Asistennya akhirnya Ditangkap Polisi!
Kapolres Azis menambahkan, Dinar Candy disangkakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kombes Azis menyebut penetapan status tersangka terhadap Dinar Candy diputuskan usai pihak kepolisian menggelar gelar perkara. Dari gelar perkara itu, ditarik kesimpulan aksi nakal Dinar Candy sudah memenuhi unsur pidana.
"Jadi, setelah kami melalui tahap penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, kita tingkatkan ke penyidikan," papar Kombes Azis.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mewanti-wanti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi norma-norma.
"Ini yang perlu kita pahami, negara Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung norma agama dan kesusilaan. Ini kental di Indonesia, ini jadi dasar," tegas Kombes Yusri.
Seperti yang sudah diketahui, video yang menampilkan aksi nakal Dinar Candy hanya mengenakan bikini di pinggir jalan diunggah di media sosial. Hal itu lantas menuai kontroversi.
BACA JUGA: Heboh! Dinar Candy cuma Pakai Bikini Pink Mondar-mandir di Pinggir Jalan: Saya Stres!
"Saudari DM (Dinar Miswari - nama asli Dinar Candy) ini kurang etikanya, ya," tambah Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya TKP Dinar Candy berbikini jalan mondar-mandir memprotes perpanjangan PPKM dilakukan di Jl Adhyaksa, Jakarta Selatan. (rg4)
Editor : Redaksi