Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Eduard Rudy menjelaskan perkara pengambilan foto tanpa izin
Advokat Eduard Rudy menjelaskan perkara pengambilan foto tanpa izin

i

SURABAYA - Gegara melakukan pengambilan foto tanpa ijin di tempat umum, bisa terseret pidana. Apalagi jika wanita yang difoto tak terima. Hal ini dialami, TN asal Malang, Jawa Timur, dia harus menelan pil pahit.

"Pelaku terkena pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Eduard Rudy, kuasa hukum NC bersama LR, suaminya, Selasa, 4 Februari 2025, di Surabaya.

Kejadian ini berawal dari diterangkan Eduard Rudy, SH kuasa hukum korban, pada 17 Desember 2024. Saat itu, korban bersama keluarga mengisi libur Nataru di Bali. NC waktu itu dalam kondisi mengandung enam bulan anak keempatnya.

Mereka bersama ( Tersangka dan keluarga korban) naik pesawat bersama dari bandara Juanda ke bandara Ngurah Rai, Bali. Setibanya di Bali, para penumpang, antre untuk keluar.

Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata tersangka TN yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera HP ke arah bawah (bagian dada) NC.

"NC tak mengetahuinya jika (maaf) bagian itu difoto. Ia diberitahu anaknya yang duduk di samping kanannya,” ujar Eduard Rudy.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar TN yang berusaha kabur menuju bus. Tetapi upaya itu dihalangi anak korban dan dibantu suaminya LR.

Entah bagaimana, kontraktor lapangan tenis terhadap NC, bukannya minta maaf dan mengakui perbuatannya, suami dari dokter spesialis syaraf di Malang itu, malah membantah dan berupaya kabur.

Bahkan, ketika korban yang saat itu meminta secara baik-baik untuk menghapus foto di HP ternyata hanya sebagian saja yang dihapus.

“Waktu itu klien saya menanyakan soal itu. Tapi terlapor (waktu itu, red) menyangkal dan tak mengakuinya,” ujarnya.

Tapi, tambah Eduard Rudy, NC tetap ngotot bahwa apa yang dilakukan itu benar-benar memfoto bagian dadanya. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan.

“Di sana TN masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah berdiskusi dengan saya, saya menanyakan apa ada bukti foto dan itu diiyakan korban dan suaminya sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.

Lanjutnya, NC bersama keluarga menjalani pemeriksaan hingga di BAP. Termasuk juga terlapor TN.
“Waktu itu TN mengakui semuanya di BAP. Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” jelas Eduard Rudy.

Bahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien), sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” tegas Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli termasuk kekerasan seksual. Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Polda Jatim.

Termasuk juga deretan Kejaksaan Negeri Badung. Saya berhadap PN Badung bisa mempertimbangkan ini,” bebernya.

Eduard Rudy pun menegaskan, bahwa ada niat baik dari kliennya terhadap tersangka tetapi TN tetap bersikukuh tak mengakuinya.

“Intinya hanya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Tindakan hukum ini sering terjadi, wanita harus berani bersuara,” pungkas Eduard Rudy.

Sementara itu, NC pelapor menambahkan, ketika dirinya melihat HP tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan.

“Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami. Tapi masih ada 20 foto milik saya. Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Yang ditakutkannya, ketika foto-foto itu beredar dan dikonsumsi oleh publik. “Makanya ketika saya meminta dihapus, benar-benar terhapus dan tak bisa disebarkan,” tegas NC.

NC juga menambahkan, bahwa ketika TN ngotot kalau sedang memfoto anaknya, ia tak percaya. “Anaknya usia sekitar 40 tahun dan berada di belakangnya saat akan turun. Ini HP diarahkan ke saya,” pungkas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, TN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, meski berstatus tersangka, TN yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara.***

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …