SURABAYA - Gegara melakukan pengambilan foto tanpa ijin di tempat umum, bisa terseret pidana. Apalagi jika wanita yang difoto tak terima. Hal ini dialami, TN asal Malang, Jawa Timur, dia harus menelan pil pahit.
"Pelaku terkena pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Eduard Rudy, kuasa hukum NC bersama LR, suaminya, Selasa, 4 Februari 2025, di Surabaya.
Baca Juga: Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis
Kejadian ini berawal dari diterangkan Eduard Rudy, SH kuasa hukum korban, pada 17 Desember 2024. Saat itu, korban bersama keluarga mengisi libur Nataru di Bali. NC waktu itu dalam kondisi mengandung enam bulan anak keempatnya.
Mereka bersama ( Tersangka dan keluarga korban) naik pesawat bersama dari bandara Juanda ke bandara Ngurah Rai, Bali. Setibanya di Bali, para penumpang, antre untuk keluar.
Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata tersangka TN yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera HP ke arah bawah (bagian dada) NC.
"NC tak mengetahuinya jika (maaf) bagian itu difoto. Ia diberitahu anaknya yang duduk di samping kanannya,” ujar Eduard Rudy.
Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar TN yang berusaha kabur menuju bus. Tetapi upaya itu dihalangi anak korban dan dibantu suaminya LR.
Entah bagaimana, kontraktor lapangan tenis terhadap NC, bukannya minta maaf dan mengakui perbuatannya, suami dari dokter spesialis syaraf di Malang itu, malah membantah dan berupaya kabur.
Bahkan, ketika korban yang saat itu meminta secara baik-baik untuk menghapus foto di HP ternyata hanya sebagian saja yang dihapus.
“Waktu itu klien saya menanyakan soal itu. Tapi terlapor (waktu itu, red) menyangkal dan tak mengakuinya,” ujarnya.
Tapi, tambah Eduard Rudy, NC tetap ngotot bahwa apa yang dilakukan itu benar-benar memfoto bagian dadanya. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan.
“Di sana TN masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah berdiskusi dengan saya, saya menanyakan apa ada bukti foto dan itu diiyakan korban dan suaminya sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.
Lanjutnya, NC bersama keluarga menjalani pemeriksaan hingga di BAP. Termasuk juga terlapor TN.
“Waktu itu TN mengakui semuanya di BAP. Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” jelas Eduard Rudy.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!
Bahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien), sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.
“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” tegas Eduard Rudy.
Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli termasuk kekerasan seksual. Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Polda Jatim.
Termasuk juga deretan Kejaksaan Negeri Badung. Saya berhadap PN Badung bisa mempertimbangkan ini,” bebernya.
Eduard Rudy pun menegaskan, bahwa ada niat baik dari kliennya terhadap tersangka tetapi TN tetap bersikukuh tak mengakuinya.
Baca Juga: Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!
“Intinya hanya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Tindakan hukum ini sering terjadi, wanita harus berani bersuara,” pungkas Eduard Rudy.
Sementara itu, NC pelapor menambahkan, ketika dirinya melihat HP tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan.
“Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami. Tapi masih ada 20 foto milik saya. Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.
Yang ditakutkannya, ketika foto-foto itu beredar dan dikonsumsi oleh publik. “Makanya ketika saya meminta dihapus, benar-benar terhapus dan tak bisa disebarkan,” tegas NC.
NC juga menambahkan, bahwa ketika TN ngotot kalau sedang memfoto anaknya, ia tak percaya. “Anaknya usia sekitar 40 tahun dan berada di belakangnya saat akan turun. Ini HP diarahkan ke saya,” pungkas NC.
Akibat dari perbuatannya itu, TN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, meski berstatus tersangka, TN yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara.***
Editor : Redaksi