Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kover video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Kover video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

i

BACASAJA.ID - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan diketahui melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke polisi. Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dengan beredarnya video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Video tersebut menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bindsar Pandjaitan mempunyai bisnis tambang di Papua.

Menanggapi laporan polisi Luhut itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyebut kritik dan analisis yang disampaikan baik oleh Fatia dan Haris mestinya direspon dengan kajian dan diskusi, bukan somasi.

“Bahwa sebagai pejabat publik mesti siap membuka ruang diskusi publik. Tapi rupanya tidak ada juga. Jadi,  menurut kami ini telah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas diberangus seperti ini,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyebut mengerahkan institusi negara yakni kepolisian untuk tujuan pembungkaman adalah langkah yang tidak terhormat dan tidak pantas ditiru.

"Kami harap Polri berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," tutur Nurkholis, dikutip Kamis, 23 September 2021.

Pasal salah alamat

Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lainnya, Asfinawati menyebut, pendapat yang diutarakan oleh kliennya bukalah pencemaran nama baik. Di samping itu, Asfinawati juga menyebut respon Luhut berlebihan

Asfinawati juga menyesalkan Luhut menanggapi hal tersebut dengan UU ITE. Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.

Lantaran itu, Asfinawati menegaskan penggunaan UU ITE itu salah alamat. Pasalnya, kliennya dijerat dengan pasal yang bukan ranahnya. Yang dilakukan Fatia, kata Asfinawati, adalah representasi kepentingan publik.

"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.

Video Lord Luhut

Sebelumnya, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dalam gugatan perdata tersebut, beliau (Luhut) mengatakan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Berikut adalah video YouTube "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

(BSB/RG4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…