Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 09 Agu 2021 09:00 WIB

Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!

i

Adam Deni (kiri) dan Jerinx. (Instagram)

BACASAJA.ID - Menyandang status tersangka, musisi cadas Jerinx dijadwalkan melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman via media elektronik terhadap pegiat medsos Adam Deni, di Mapolda Metro Jaya, Senin (09/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, Jerinx harus datang karena pemeriksaan terhadapnya bukan lagi tahap penyelidikan, melainkan sudah tahap penyidikan.

Baca Juga: Adam Deni Siap Blak-blakan Lawan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Persidangan

Kalau Jerinx tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, maka polisi bakal melayangkan panggilan kedua. Seperti yang sudah diketahui, status hukum suami Nora Alexandra itu naik jadi tersangka pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

"Yang bersangkutan harus datang. Soalnya pemeriksaan yang sekarang telah masuk tahap penyidikan, jadi bukan penyelidikan lagi," sebut Yusri, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Kuasa Hukum: Karena Pandemi

Sementara itu, Adam Deni sebagai korban pelapor, punya harapan kalau Jerinx dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Semoga tak ada alasan yang tak jelas lagi. Karena statusnya sudah tersangka, masih akan ada panggilan kedua. Kalau masih mangkir, bisa saja Jerinx dijemput paksa," tutur Adam Deni.

Sebelumnya, Jerinx sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, penggebuk drum Superman is Dead itu tidak bisa hadir karena punya riwayat penyakit dan belum divaksinasi Covid-19. Karena itu, polisi memeriksanya di Bali.

Baca Juga: Taqy Malik Didesak Klarifikasi Dana Umrah Rp1,2 Miliar, Adam Deni Menyindir: Buat bikin Pabrik Cukup Gak?

Tak lama kemudian, terungkap kalau Jerinx diduga mengancam Adam Deni dengan mengatakan 'Saya injak kepalamu di trotoar' menggunakan ponsel istrinya, Nora Alexandra. Lantaran itu, selebgram tersebut pun turut diperiksa.

Jerinx SID sendiri dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU