BACASAJA.ID - Musisi punk Jerinx akhirnya diperiksa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman via media elektronik terhadap pegiat medsos Adam Deni, di Polres Badung, Bali, Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, Adam Deni bareng pengacaranya, Machi Achmad, datang ke Poda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti kasus dugaan pengancaman serta penghinaan via media elektronik yang diduga dilakukan oleh Jerinx, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Adam Deni Siap Blak-blakan Lawan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Persidangan
Bukti-bukti yang diserahkan itu antara lain rekaman suara dialog antara Jerinx dan Adam Deni. Ponsel Adam Deni pun juga disita sebagai bagian dari proses hukum.
Adam Deni mengungkapkan kalau rekaman percakapannya dengan Jerinx berdurasi lebih dari satu menit. Isinya yang paling menarik perhatian adalah Jerinx mengancam bakal menginjak kepala Adam Deni di trotoar.
"Durasinya sekitar satu menit 30 detik. Kurang lebih ya. Intinya ada ancaman pada kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar' gitu," ungkap Adam Deni di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).
"Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," tuturnya.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Kuasa Hukum: Karena Pandemi
Setelah dari Polda Metro Jaya, Adam Deni mengunggah apresiasi terhadap kinerja kepolisian. Di samping itu, dirinya juga sudah menutup pintu mediasi dengan Jerinx.
"Segala bentuk Pintu Komunikasi sudah saya tutup. Kesempatan mediasi hanya saya berikan satu kali & tidak untuk kedua kalinya," tulis Adam Deni.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja @poldametrojaya yg sampai detik ini menangani kasus saya dengan sangat baik," tambahnya.
Sementara tu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Jerinx tak hanya diperiksa, tetapi beberapa barang bukti pun turut disita yaitu ponsel.
"Penyidik sudah ke Bali untuk menyita barang bukti yang terkait dengan adanya dugaan saudara ada terhadap J. Di sana penyidik juga sudah memeriksa saudara J, saksi untuk sementara ini di Pasal 335 UU ITE," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (30/7).
Setelah memeriksa pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu, penyidik langsung balik ke Jakarta.
"Penyidik sudah kembali, kami masih menunggu perkembangan. Masih ada sejumlah saksi yang mesti dipanggil dan diperiksa karena telah naik ke penyidikan," sebut Yusri. (rg4)
Editor : Redaksi