Alasan Sakit, Jerinx Ogah Terbang ke Jakarta untuk Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan terhadap Adam Deni

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jerinx SID. (Instagram @_jrxsid_)
Jerinx SID. (Instagram @_jrxsid_)

i

BACASAJA.ID - Musisi cadas Jerinx SID sedianya melakoni agenda pemeriksaan kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap influencer Adam Deni, hari Senin (26/7/2021) ini. Kendati begitu, suami model Nora Alexandra itu tidak bisa hadir.

Melalui akun Instagram anyarnya, Jerinx mengungkapkan alasan mengapa dia tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaannya sebagai terlapor itu. Menurut penggebuk drum Superman is Dead itu, dia tak dapat terbang ke Jakarta lantaran tersandung riwayat kesehatan.

"Selamat pagi. Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin Tgl 26 Juli 2021," tulis Jerinx memulai penjelasannya.

BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Jessica Iskandar Semangati Publik dengan Pose Seksi Buka Empat Kancing Bajunya: We Can Do It!

Lantas, Jerinx mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak bisa hadir di Jakarta. Menurutnya, dirinya bukan mangkir, tapi dia mengaku punya riwayat kesehatan yang membuatnya berhalangan untuk terbang.

"Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tambahnya.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu sudah berlaku kooperatif dengan berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Jerinx lantas mengungkapkan potensi dirinya bakal diperiksa di Polda Bali.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," terangnya.

 BACA JUGA: Eks EXO Kris Wu dan Du Meizhu Berhubungan Badan saat Pertama Kali Bertemu, Polisi: Modusnya Audisi Bintang Video Klip

Masih tulis Jerinx, dirinya diberi kelonggaran oleh pihak kepolisian yang memberi opsi agenda pemeriksaan bisa dilakukan di wilayah hukum Polda Bali. Hanya saja, sambung Jerinx, opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian.

"Dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," paparnya.

Kemudian, Jerinx secara tegas menyebut dirinya tidak bermaksud untuk sengaja mangkir dari panggilan kepolisian.

"Untuk itu perlu saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum saya akan hadir kapanpun dan dimanapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimanapun," jelasnya.

BACA JUGA: Bagian Tubuh Mana yang paling sering Dipegang Atta Halilintar? Aurel Hermansyah: Buah ...

"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan *penegak hukum tetap mengedepankan semangat RESTORASI JUSTICE (penyelesaian diluar proses hukum) mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain*," tutup Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx SID dituduh melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aksinya yang mengancam Adam Deni Gearaka. (rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…