VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

i

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan oleh video seorang pengendara motor yang memprotes keharusan membayar tarif parkir saat mengunjungi Markas Polda Metro Jaya. Aksi protes yang menuntut parkir gratis di instansi pemerintahan ini pun memicu perdebatan luas.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sistem parkir berbayar yang diterapkan di gedung milik negara tersebut.

Aturan Hukum Parkir di Polda Metro Jaya

Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa sistem pembayaran parkir yang berlaku bagi pengunjung ini memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.

Agus menegaskan, kebijakan parkir berbayar diterapkan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat dan daerah yang mengatur secara resmi pemanfaatan aset negara (Barang Milik Negara/BMN).

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan:

  • Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017: Ini menjadi acuan utama tarif parkir untuk kendaraan.
  • PMK No 115/PMK.06/2020: Mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan aset negara memberikan pemasukan kepada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kebijakan ini harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP. Ini adalah ketentuan resmi dari pemerintah," terang AKBP Agus Rizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Rincian Tarif Parkir Sesuai Pergub DKI

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, inilah rincian tarif parkir yang berlaku bagi pengunjung di Polda Metro Jaya:

  • Sepeda Motor : Rp 1.000-Rp 4.000
  • Mobil : Rp 3.000-Rp 12.000
  • Bus dan Truk : Rp 4.000-Rp 12.000
  • Sepeda :Rp 1.000

(Catatan: Tarif maksimal berlaku untuk durasi parkir terlama yang diizinkan sesuai aturan).

"Tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir," terang Agus.

"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No 115/PMK.06/2020 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP," lanjut Agus.

Parkir Berbayar Juga Diterapkan di Instansi Publik Lain

Agus menambahkan Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lainnya pun menerapkan parkir berbayar.

Dia mencontohkan sejumlah instansi yang menerapkan parkir berbayar, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek. Selain itu, kata dia, daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

Imbauan Resmi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis resmi, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum.

Untuk pelaporan pelanggaran atau temuan Pungli, masyarakat dapat menghubungi call center Polisi 110.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi call center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," pungkas Agus. ***

 

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…