VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

i

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan oleh video seorang pengendara motor yang memprotes keharusan membayar tarif parkir saat mengunjungi Markas Polda Metro Jaya. Aksi protes yang menuntut parkir gratis di instansi pemerintahan ini pun memicu perdebatan luas.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sistem parkir berbayar yang diterapkan di gedung milik negara tersebut.

Aturan Hukum Parkir di Polda Metro Jaya

Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa sistem pembayaran parkir yang berlaku bagi pengunjung ini memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.

Agus menegaskan, kebijakan parkir berbayar diterapkan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat dan daerah yang mengatur secara resmi pemanfaatan aset negara (Barang Milik Negara/BMN).

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan:

  • Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017: Ini menjadi acuan utama tarif parkir untuk kendaraan.
  • PMK No 115/PMK.06/2020: Mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan aset negara memberikan pemasukan kepada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kebijakan ini harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP. Ini adalah ketentuan resmi dari pemerintah," terang AKBP Agus Rizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Rincian Tarif Parkir Sesuai Pergub DKI

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, inilah rincian tarif parkir yang berlaku bagi pengunjung di Polda Metro Jaya:

  • Sepeda Motor : Rp 1.000-Rp 4.000
  • Mobil : Rp 3.000-Rp 12.000
  • Bus dan Truk : Rp 4.000-Rp 12.000
  • Sepeda :Rp 1.000

(Catatan: Tarif maksimal berlaku untuk durasi parkir terlama yang diizinkan sesuai aturan).

"Tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir," terang Agus.

"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No 115/PMK.06/2020 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP," lanjut Agus.

Parkir Berbayar Juga Diterapkan di Instansi Publik Lain

Agus menambahkan Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lainnya pun menerapkan parkir berbayar.

Dia mencontohkan sejumlah instansi yang menerapkan parkir berbayar, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek. Selain itu, kata dia, daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

Imbauan Resmi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis resmi, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum.

Untuk pelaporan pelanggaran atau temuan Pungli, masyarakat dapat menghubungi call center Polisi 110.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi call center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," pungkas Agus. ***

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…