Sedang Lakoni Program bikin Baby, Tangis Nora Alexandra Pecah saat Tahu Jerinx jadi Tersangka Lagi

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 08 Agu 2021 09:07 WIB

Sedang Lakoni Program bikin Baby, Tangis Nora Alexandra Pecah saat Tahu Jerinx jadi Tersangka Lagi

i

Nora Alexandra. (Instagram)

BACASAJA.ID - Model sekaligus selebgram Nora Alexandra, tak kuasa menahan kesedihan mengetahui sang suami, Jerinx, kembali menyandang status tersangka, Sabtu (07/8/2021).

Padahal, penggebuk drum Superman is Dead itu sendiri diketahui baru saja bebas dari hukuman ujaran kebencian 'IDI kacung WHO, bulan Juni lalu.

Baca Juga: Jerinx Umumkan Dirinya cuma Mau Divaksin Covid-19 Merek Ini, Nora Alexandra: Akhirnya!

Di samping itu, Nora Alexandra dan Jerinx sedang dalam program untuk mempunyai anak. Tentu saja, hal-hal itu membuat sang istri tak kuasa menahan emosinya.

Kali ini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu diduga menuduh Adam Deni sebagai dalang hilangnya akun Instagram-nya dengan mengancam akan menginjak kepalanya di trotoar.

Mengetahui sang suami jadi tersangka lagi, Nora Alexandra tak mampu menuliskan perasaannya. Dia hanya mengunggah emoji menangis. Kolom komentar sang istri pun dijejali komen dukungan untuk tetap semangat.

"Sabar, Mbak! You are strong," sebut @riz*******syah.

"Yang sabar ya Kak Nora," timpal @Ki****ban.

Baca Juga: Nora Alexandra Tumpahkan Perasaan Minta sang Suami Berubah, Jerinx: Baik Mama, Papa Laksanakan

Jadi tersangka pasca-gelar perkara


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut status Jerinx sudah dinaikkan sebagai tersangka usai agenda gelar perkara.

"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," sebut Yusri, Sabtu (07/8/2021).

Baca Juga: Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!

Keputusan tersebut diambil usai polisi melnggelar berbagai macam penyidikan, mulai dari saksi sampai bukti-bukti yang ada. Terlebih, polisi pun sudah beberapa ahli bidang demi membantu proses penyidikan.

Jerinx, suami dari Nora Alexandra itu diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU