BACASAJA.ID - Pemerintah mengumumkan pergeseran hari libur nasional sepanjang 2021, beberapa waktu lalu. Hal itu termasuk Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 H yang jatuh tepat pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Namun, hal itu bukan berarti tanggal 1 Muharam-nya yang berganti, tetapi hari liburnya yang bergeser ke hari Rabu, 11 Agustus 2021. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
Baca juga: Langgar Jam Malam, 159 Warga Surabaya Terjaring Swab Test
“Tahun Baru Islam-nya tetap 1 Muharram 1443 H, tetap 10 Agustus 2021 M. Cuma hari liburnya saja yang bergeser jadi 11 Agustus 2021,” tutur Kamaruddin, Minggu (08/8/2021).
Menurut Kamaruddin, pergeseran hari libur itu tercantum dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Di samping hari libur perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, ada pula perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
Baca juga: Tahun Baru saat Pandemi, Bonbin Surabaya Tetap Dijubeli Ribuan Warga
“Maulid Nabi hari liburnya dari 19 Oktober, bergeser ke 20 Oktober 2021,” jelasnya.
“Sementara cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” tambahnya.
Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru, Puluhan Remaja Digaruk Polisi
Menurut Kamaruddin, kebijakan pergeseran hari libur nasional ini adalah dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah ini adalah upaya demi mencegah klaster anyar.
"Karena itu dinilai perlu digeser hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” sebutnya. (rg4)
Editor : Redaksi