BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan Afrizal pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2016 - 2017.
Irawan Afrizal sendiri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dkk.
Baca juga: Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
"Hari ini (Kamis, 19 Agustus 2021) digelar pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Kamis (19/8/2021).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Irawa Afrizal itu bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Pada kasus ini, lembaga antirasuah ini sudah menyematkan sebanyak enam orang tersangka. Mereka antara lain:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
Baca juga: Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta
"Tentang hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak, APA bersama DR diduga sudah menerima sejumlah uang," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, awal bulan Mei lalu.
Menurut Firli, dua mantan pejabat yang diduga mengantongi suap tersebut antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).
Mereka berdua diduga mengantongi uang suap dari tiga korporasi yang antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
KPK, sambung Firli, menduga kuat dua orang itulah yang mengatur jumlah pajak agar sesuai dengan permintaan tiga korporasi tersebut. Sebagai imbalannya, baik APA maupun DR, diduga digerojok uang suap sebanyak total Rp 37 miliar.
Fulus miliaran itu diduga disalurkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan tersebut. Keempat orang tersebut antara lain konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. (ktd/rg4)
Editor : Redaksi