9 Fakta Ketua PN Jaksel yang Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 14 Apr 2025 12:47 WIB

9 Fakta Ketua PN Jaksel yang Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap

i

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditahan Kejagung

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung menetapkan, MAN sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Simak sembilan fakta pernyataan Kejagung, pascamenahan MAN dalam kasus ekspor CPO tersebut. MAN diduga mengatur vonis onslag bahan baku minyak goreng itu untuk tiga terdakwa korporasi besar.

Baca Juga: Kronologi Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel yang Putus Onslag Kasus Korupsi Ekspor CPO

Tiga terdakwa korporasi itu, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan besar itu menerima vonis lepas dalam sidang yang digelar di PN Jakpus pada 19 Maret 2025.

Vonis onslag itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group. Uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan uang pengganti Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Sembilan fakta ini, diungkapkan oleh Kejagung saat menggelar konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Fakta-fakta itu, dibeberkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar seperti dilansir laman resmi RRI.

1. Terdapat Empat Tersangka Suap Dugaan Kasus CPO

Qohar mengatakan, terdapat empat orang tersangka dalam kasus suap vonis onslag terdakwa tiga korporasi korupsi CPO. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

Keempat terangka itu, MAN selaku Ketua PN Jaksel, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda PN Jakut. Lalu, dua orang pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

"Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap. Atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar.

2. Tersangkut Kasus Vonis Onslag Terdakwa Tiga Korporasi

Qohar mengungkapkan, kasus yang menjerat MAN ini berkaitan dengan vonis onslag (putusan lepas) pada perkara korupsi ekspor CPO. Vonis onslag ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

"Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Diduga berkaitan pengurusan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit," ucap Qohar.

"Yakni, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022. Atas nama terdakwa korporasi."

3. Suap Vonis Onslag Diberikan Pengacara Terdakwa

Qohar menjelaskan, pemberian suap diberikan pengacara terdakwa korporasi kepada MAN. Saat itu, MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

"Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim. Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," ujar Qohar.

"Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

4. Nilai Suap Kepada MAN Rp60 Miliar

Qohar membeberkan, mengungkap nilai suap yang diberikan untuk MAN dalam pengurusan vonis onslag cukup fantastis. Ketua PN Jaksel itu diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan. Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Qohar.

5. Uang Suap MAN Diberikan Lewat WG

Qohar menuturkan, uang suap dari MS dan AR untuk MAN diberikan melalui WG. WG kala itu selaku panitera muda pada PN Jakut.

"Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag," kata Qohar.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana."

6. MAN Manfaatkan Jabatannya

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Ibu Ronald Tannur Sebelum Dijebloskan ke Tahanan

Qohar mengatakan, MAN diduga memanfaat jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu. Yakni, dalam mengatur vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi kasus CPO.

"MAN saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar," ucap Qohar.

7. Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis Onslag

Tim Kejagung, kata Qohar, pihaknya tengah menjemput majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi. Para majelis hakim disebutkannya, tidak sedang di Jakarta.

"Majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan. Karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur," ujar Qohar.

Vonis onslag itu diberikan diketok pada 19 Maret 2025 itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto. Kemudian, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

8. Djuyamto Satroni Kejagung

Tak berselang lama setelah konferensi pers, Hakim ketua pemberi vonis onslag itu, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung pada dini hari. Djuyamto datang untuk memberikan keterangan.

Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. "Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

9. Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang Asing

Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus suap penanganan perkara Ketua PN Jaksel. Barang bukti uang asing hingga mobil mewah disita penyidik Kejagung.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen. Dan, berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi," kata Qohar.

Baca Juga: Usut Suap Ronald Tanur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan

3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta

b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100;
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50;
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100;
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10;
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2;
  • 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
  • 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
  • 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5;
  • 1 lembar uang pecahan RM 1

5. Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto

6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto

7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto

8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU