Kronologi Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel yang Putus Onslag Kasus Korupsi Ekspor CPO

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) (tengah-baju merah) diamankan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung, Sabtu (12/4/2025) (Foto: RRI/Istimewa)
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) (tengah-baju merah) diamankan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung, Sabtu (12/4/2025) (Foto: RRI/Istimewa)

i

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN ditahan Kejagung, terkait kasus dugaan suap dan grarifikasi putusan lepas (onslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Simak kronologi penahanan MAN yang terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan tiga grup korporasi besar.

Tiga grup korporasi besar itu, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang menyerat jajaran pengadilan.

Ketiga tersangka lainnya itu, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, MS dan AR selaku advokat sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN. Diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar menjelaskan, pemberian suap dan grarifikasi kepada MAN diberikan melalui WG untuk pengurusan perkara CPO. Semua itu, bertujuan agar majelis hakim yang mengadili kasus memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat. Untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," ucap Qohar

Lalu, Qohar menuturkan, WG dinilai Kejagung sebagai orang kepercayaan MAN. MAN, WG, MS, dan AR ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu malam.

Qohar mengaku, keempat tersangka tersebut di tahan di rutan berbeda-beda. WG masuk bui di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, keempat tersangka melanggar pasal berlapis. WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo.

Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MAN terjerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRI)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…