Ketua DPR Puan Maharani: Integrasi NIK dan NPWP mesti Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

bacasaja.id
Ketua DPR RI Puan Maharani. (IST)

BACASAJA.ID - Melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disetujui pada Rapar Paripurna DPR RI, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut.

Baca juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, dikutip Rabu (13/10/2021).

Ia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegas Puan.

Baca juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” ungkap mantan Menko PMK itu. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru