SURABAYA - Hukum di Kota Pahlawan kembali berada di titik nadir akibat ironi akut yang dipertontonkan oleh jajaran direksi badan usaha milik daerahnya sendiri. Ketika sebuah kebijakan penataan ruang publik beralih rupa menjadi ajang perlawanan masif di akar rumput, kita tahu ada yang patah dalam roda tata kelola.
Krisis di Pasar Baba'an Baru, yang menyeret nama Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya, Gianto Sulistyono, bukan lagi sekadar masalah sumbatan komunikasi. Secara absolut, ini adalah potret nyata dari runtuhnya kepatuhan hukum atas asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) serta kegagalan total dalam mengemban mandat korporasi plat merah.
ANATOMI KEWENANGAN
Mandat Jabatan Bukan Tameng Ketakutan
Secara yuridis, PT Pasar Surya yang telah bermutasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) tunduk pada dualisme rezim hukum yang ketat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap anggota direksi diberikan kewenangan penuh untuk mengurus perseroan demi kepentingan dan tujuan perusahaan.
FUNGSI EKSEKUTIF YANG MANDUL
Direktur Pembinaan Pedagang memegang otoritas penuh secara eksklusif untuk membina, menata, dan berdialog dengan para pedagang pasar tradisional.
PELANGGARAN AZAS OTORITAS
Sikap "lempar handuk" Gianto Sulistyono—yang kerap berlindung di balik punggung Direktur Utama atau Pemerintah Kota Surabaya saat situasi lapangan memanas—adalah bentuk nyata dari pelecehan terhadap wewenang jabatan.
Bukankah hukum administrasi negara telah menegaskan, bahwa wewenang yang melekat pada jabatan wajib dieksekusi oleh pejabat yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
Saat seorang direktur justru mengeluarkan pernyataan defensif seperti "saya ini tidak mengerti dan saya paranoid", secara hukum ia telah mengonfirmasi ketidakmampuannya sendiri (incompetence).
Ini merupakan cacat formil dalam pemenuhan kewajiban fidusia (fiduciary duty) yang mewajibkan direksi bertindak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab demi kepentingan perseroan serta masyarakat luas.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Menagih Hak Veto Wali Kota Eri Cahyadi
Publik Surabaya tidak boleh lupa bahwa direksi BUMD tidak diangkat untuk sekadar menjadi pajangan birokrasi yang memakan gaji dari pajak rakyat. Berdasarkan Pasal 57 UU BUMD jo. anggaran dasar perseroan, pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan wewenang mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dalam konteks Perseroda dikendalikan penuh oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, selaku pemegang saham pengendali representasi negara.
Hukum memberikan instrumen yang sangat tajam bagi Wali Kota untuk melakukan pembersihan birokrasi. Berdasarkan regulasi hukum BUMD, seorang direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir lewat mekanisme RUPS, apabila:
1. Tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak kinerja.
2. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik akibat ketidakcakapan ataupun masalah mental-manajerial (termasuk kepasifan ekstrem atau "paranoid" dalam menghadapi publik).
3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan perseroan, merusak citra tata kelola daerah, atau memicu konflik sosial yang melumpuhkan stabilitas ekonomi pasar.
Melihat 9 tuntutan krusial dari Paguyuban Pedagang Unggas Surabaya—mulai dari ketiadaan jaminan hitam di atas putih terkait kejelasan status kerja hingga buruknya logistik RPU—sudah lebih dari cukup bagi Wali Kota Eri Cahyadi untuk menerbitkan "raport merah".
Membiarkan pejabat yang gagap hukum dan antipati terhadap dialog tetap duduk di kursinya sama saja dengan membiarkan pembiaran hukum (omission) yang merusak wibawa Pemerintah Kota Surabaya di mata hukum.
SANGSI HUKUM
Menjerat Pejabat yang Bersembunyi di Balik Alibi
Sanksi bagi direksi yang abai dan melanggar hukum tidak melulu berakhir pada pemecatan atau pencopotan jabatan secara administratif.
JENIS SANGSI DAN LANDASAN HUKUMNYA
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Pencopotan jabatan secara tidak hormat oleh RUPS tanpa hak kompensasi karena kegagalan pemenuhan kontrak kinerja.
Gugatan Perdata Menjadi Tanggung Jawab Pribadi
Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT)
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika aksi boikot pedagang melumpuhkan pendapatan PT Pasar Surya, kekayaan pribadi direktur dapat disita demi hukum.
SANGSI TINDAK PIDANA KORUPSI (Tipikor)
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Jika dalam skema transisi RPU/SPU mahal atau proyek penampungan sementara terdapat indikasi kemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah dapat langsung diseret ke ranah pidana.
Hukum tidak pernah mengenal kata toleransi bagi pejabat yang memosisikan dirinya sebagai korban di tengah kekacauan sistemik yang ia ciptakan sendiri.
Kebijakan "Asal Bapak Senang" dan aksi bungkam media adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KESIMPULAN
Senja Kala Bagi Direksi Yang Lepas Tangan
Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), apalagi "pasar malam" di mana aturan bisa ditawar atau dilarikan di bawah meja. Kegagalan internal PT Pasar Surya dalam mengelola skema transisi ini telah mencapai kulminasi yuridis yang serius.
Ketika jeritan perut rakyat diabaikan dan direktur pembina justru memilih mundur teratur sembari melempar tanggung jawab, maka hukum harus bekerja dengan cara yang paling dingin dan tidak kenal kompromi.
Wali Kota Eri Cahyadi kini dihadapkan pada satu pilihan hukum yang mutlak, menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan pemecatan seketika demi menyelamatkan marwah tata kelola BUMD Surabaya, atau membiarkan kota ini terseret ke dalam jurang krisis kepercayaan publik yang berkepanjangan. Hukum menunggu ketegasan itu.
Oleh: Tri Widayanto
Kordinator Liputan Bacasaja.id
Editor : Redaksi